MEDAN, PILAR MERDEKA – DPRD Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat paripurna dengan agenda tanggapan dan jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Sumut terhadap pendapat Gubernur Sumatera Utara atas rancangan peraturan daerah (ranperda) fasilitasi pengembangan pondok pesantren di Sumut.
Rapat paripurna berlangsung di Gedung Dewan di Jalan Imam Bonjol No.5 Kota Medan, Selasa (11/11).
Rapat paripurna di pimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Dr. H. Sutarto, M.Si dan di hadiri Pj Sekretaris Daerah (Sekda) pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) Sulaiman Harahap, SH serta pimpinan OPD di jajaran Pemprovsu.
Ranperda fasilitasi pengembangan pondok pesantren di Sumut merupakan usul inisiatif dari DPRD Sumut.
Di rapat paripurna itu, juru bicara Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Sumut Ustadz Drs.H Syahrul Ependi Siregar, M.Ei mengatakan pondok pesantren salah satu wadah untuk mencetak ulama dan umaro di masa yang akan datang.
“Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Sumatera Utara mengucapkan terima kasih karena Ranperda pondok pesantren dibuat di Sumut,” tegas Syahrul Ependi.
Sementara juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumut M.Faisal, B.IRKH, MH menyarankan agar ranperda fasilitasi pengembangan pondok pesantren mengatur tentang pengelolaan dana abadi pondok pesantren.
“Dana abadi pesantren perlu dikelola secara profesional sesuai dengan sistem keuangan syariah,” saran M. Faisal.
Dengan adanya ranperda fasilitasi pengembangan pondok pesantren, tegas juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut Fatimah, S.Si, M.Pd, semoga pesantren di Sumut semakin jaya. (Fajaruddin Adam Batubara)

