MEDAN, PILAR MERDEKA – Zebra cross yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki masih kerap disalahgunakan oleh pengendara kendaraan bermotor. Saat lampu lalu lintas menyala merah, tidak sedikit pengendara justru berhenti di atas zebra cross hingga melewati garis henti.
Kebiasaan yang sering dianggap sepele itu ternyata melanggar aturan lalu lintas dan dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.
Zebra cross yang hampir dipenuhi kendaraan terlihat di Simpang Empat Aksara, Kota Medan, pada Jumat (17/7) sekitar Jam 20.52 WIB.
Berdasarkan pantauan Pilar Merdeka.Com, sejumlah pengendara sepeda motor yang datang dari Jalan HM. Yamin menuju Jalan Aksara dan Jalan Letda Sujono berhenti tepat di atas zebra cross saat menunggu lampu hijau menyala.
Zebra cross yang seharusnya menjadi jalur prioritas bagi pejalan kaki justru terhalang dengan deretan kendaraan roda dua. Bahkan, beberapa pengendara terlihat melampaui garis henti atau stop line, sehingga hampir seluruh area penyeberangan dipenuhi sepeda motor.
Akibat kondisi tersebut, pejalan kaki kehilangan ruang untuk menyeberang dengan aman. Ketika lampu penyeberangan memberikan kesempatan untuk berjalan, beberapa pejalan kaki terlihat kesulitan melintas karena jalur yang seharusnya mereka gunakan terhalang kendaraan yang berhenti.
Situasi itu membuat fungsi zebra cross sebagai fasilitas keselamatan menjadi berkurang. Selain menghambat mobilitas pejalan kaki, kondisi tersebut juga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan bagi pengguna jalan yang sedang menyeberang.
Padahal, setiap kendaraan yang menghadapi lampu lalu lintas berwarna merah wajib berhenti di belakang garis marka atau garis henti. Berhenti melewati garis henti hingga menutupi zebra cross bukan hanya melanggar marka jalan, tetapi juga merampas hak pejalan kaki untuk memperoleh akses penyeberangan yang aman sebagaimana diatur dalam peraturan lalu lintas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hak pejalan kaki telah mendapat perlindungan hukum. Pasal 131 ayat (2) mewajibkan setiap pengguna jalan menghormati hak pejalan kaki ketika menyeberang di zebra cross.
Aturan yang sama juga mengatur kewajiban pejalan kaki untuk menggunakan fasilitas penyeberangan yang telah disediakan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 132 ayat (1), sehingga pejalan kaki diharapkan menyeberang melalui zebra cross atau fasilitas penyeberangan lainnya demi menjaga keselamatan.
Sementara itu, Pasal 106 ayat (2) UU Lalu Lintas menegaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda dalam menggunakan jalan.
Pelanggaran berupa berhenti di atas zebra cross atau melewati garis henti memiliki konsekuensi hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Kesadaran untuk mematuhi rambu dan marka jalan semestinya tumbuh dari setiap pengguna jalan, bukan hanya karena adanya pengawasan maupun penindakan. Dengan menghormati hak pejalan kaki dan menaati aturan lalu lintas, setiap pengendara turut berkontribusi menciptakan jalan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (Monang Sitohang)

