BerandaKesehatanKemenkes Bersama OJK Perkuat Ekosistem Pembiayaan Kesehatan

Kemenkes Bersama OJK Perkuat Ekosistem Pembiayaan Kesehatan

PILAR MERDEKA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem pembiayaan kesehatan. Kolaborasi ini dilakukan melalui sinergi antara industri asuransi dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Sebanyak 50 perusahaan asuransi dan 70 rumah sakit menandatangani perjanjian kerja sama. Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan efisiensi, keberlanjutan, dan kualitas pembiayaan layanan kesehatan bagi masyarakat.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan penguatan ekosistem pembiayaan kesehatan merupakan bagian dari pilar keempat Transformasi Kesehatan, yaitu transformasi sistem pembiayaan kesehatan.

“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan. Jadi bisa berkembang dengan normal dan sustainable,” ujar Menkes Budi di lantai 5 gedung Adhyatma Kemenkes, Jakarta, pada Kamis (3/9/2026).

Menkes menjelaskan, belanja kesehatan nasional saat ini mencapai sekitar Rp 640 triliun per tahun. Namun, pembiayaan melalui skema asuransi masih belum mencakup sebagian besar belanja kesehatan tersebut. Sebagian pembiayaan lainnya masih berasal dari perusahaan maupun pengeluaran langsung masyarakat.

Ke depan, pemerintah mendorong agar sekitar 80–90 persen belanja kesehatan individu dapat dibiayai melalui mekanisme asuransi. Skema tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat sekaligus menciptakan sistem pembiayaan kesehatan yang lebih efisien.

“Kalau sakit, atau ada masalah, kehilangan pekerjaan, pelayanan kesehatannya dia tetap bisa akses dengan harga murah,” kata Menkes.

Dari total belanja kesehatan tersebut, pemerintah mengharapkan sekitar 60 persen dapat dibiayai melalui BPJS Kesehatan, sementara porsi lainnya dapat diperkuat melalui asuransi kesehatan komersial.

Dalam konteks tersebut, penandatanganan kerja sama antara perusahaan asuransi dan rumah sakit menjadi langkah penting untuk memperluas penggunaan mekanisme pembiayaan berbasis asuransi. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang menggunakan asuransi, pembayaran layanan kesehatan diharapkan tidak lagi sepenuhnya menjadi beban pasien atau keluarga ketika membutuhkan pelayanan di rumah sakit.

BACA JUGA  Jemaah Umrah Kini Wajib Vaksinasi Meningitis

“Supaya makin banyak kalau ada orang datang ke rumah sakit, yang bayar bukan dirinya sendiri, yang bayar bukan perusahaannya, tapi yang bayar adalah perusahaan asuransi. Asuransinya bisa BPJS, bisa swasta,” ujar Menkes.

Menkes juga mendorong penguatan koordinasi antara asuransi komersial dan BPJS Kesehatan. Ke depan, diharapkan terdapat mekanisme pertukaran data dan informasi yang memungkinkan koordinasi pembiayaan berjalan lebih efisien bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu skema perlindungan asuransi.

“Kalau dia punya asuransi swasta dan asuransi BPJS, tidak ada duplikasi dari premi pembayaran. Rumah sakit menerima pembayarannya kalau bisa tetap satu saja,” kata Menkes.

Menurut Menkes, integrasi dan pertukaran data tersebut juga penting untuk meningkatkan keberlanjutan industri asuransi, termasuk dalam proses pengelolaan dan restrukturisasi tagihan pelayanan kesehatan dari rumah sakit.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan penguatan ekosistem tersebut sejalan dengan berbagai ketentuan baru dalam POJK Nomor 36 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan usaha perasuransian, khususnya produk asuransi kesehatan.

Salah satu ketentuan tersebut mengatur bahwa perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kesehatan wajib menyediakan pilihan skema dengan dan tanpa risk sharing. Kedua skema tersebut harus ditawarkan kepada masyarakat dengan besaran premi yang ditetapkan sesuai dengan manfaat dan ketentuan produk.

“Kita merubah pengertian co-payment, karena co-payment sepertinya ada konotasi yang negatif. Jadi kita menggunakan risk sharing,” ujar Ogi.

Selain pengaturan mengenai risk sharing, OJK juga mendorong sejumlah perbaikan dalam tata kelola asuransi kesehatan, antara lain pembentukan Medical Advisory Board, penguatan koordinasi dengan penyelenggara program kesehatan BPJS, serta koordinasi antara perusahaan asuransi dengan penyedia layanan kesehatan.

BACA JUGA  Saripuket, Sari Biji Alpukat: Pengalaman Pahit Ridwan Maga yang Membuahkan Kebaikan

Ogi menambahkan, perusahaan asuransi yang akan menawarkan produk asuransi kesehatan sesuai ketentuan baru tersebut juga diwajibkan melakukan pendaftaran kembali kepada OJK.

Penguatan kerjasama antara perusahaan asuransi dan rumah sakit diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih terintegrasi.

Kolaborasi lintas sektor ini sekaligus mendukung terwujudnya sistem kesehatan yang memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat, meningkatkan efisiensi pembiayaan, serta menjaga keberlanjutan layanan kesehatan nasional. (Mons-sumber kemkes.go.id)

Google

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisment -

DAERAH