JAKARTA, PILAR MERDEKA – Nelayan migran menghadapi kerentanan sejak proses perekrutan hingga kembali ke negara asal. Praktik perekrutan eksploitatif, jeratan utang, keterbatasan inspeksi ketenagakerjaan di pelabuhan, hingga sulitnya akses komunikasi saat berada di laut menjadi sejumlah persoalan yang dibahas negara-negara ASEAN di Jakarta.
Persoalan tersebut menjadi fokus Konsultasi Multi-Stakeholder Regional ASEAN tentang Penyelarasan Strategis dan Implementasi Deklarasi dan Pedoman ASEAN tentang Penempatan dan Perlindungan Nelayan Migran yang berlangsung pada Rabu (16/9) hingga Kamis (17/9).
Forum yang digelar Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama International Organization for Migration (IOM) itu mempertemukan pemangku kepentingan dari sektor ketenagakerjaan, migrasi, hak asasi manusia, imigrasi, urusan konsuler, dan penegakan hukum.
Direktur Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri (P3KLN) KP2MI Dwi Setiawan Susanto mengatakan persoalan yang dihadapi nelayan migran tidak berhenti di satu negara. Karena itu, penanganannya membutuhkan koordinasi lintas negara dan sektor.
“Nelayan migran menghadapi berbagai kerentanan, mulai dari proses perekrutan hingga selama bekerja di laut dan ketika kembali ke negara asal. Tantangan tersebut antara lain praktik perekrutan yang eksploitatif dan jeratan utang, keterbatasan inspeksi ketenagakerjaan berbasis pelabuhan, terbatasnya akses komunikasi saat berada di laut, hingga koordinasi antarnegara dalam penanganan kasus pelindungan dan proses repatriasi,” ujar Dwi.
Menurut dia, koordinasi diperlukan agar perlindungan tidak hanya diberikan ketika terjadi persoalan, tetapi berlangsung sepanjang siklus migrasi.
Dalam konsultasi tersebut, negara-negara ASEAN membahas empat area prioritas. Pertama, kerangka regulasi yang adil dan sertifikasi keterampilan. Kedua, perekrutan yang etis dan akses terhadap komunikasi.
Selanjutnya, pembahasan mencakup pencegahan kekerasan dan akses terhadap keadilan, serta respons krisis dan reintegrasi.
Empat agenda tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan nelayan migran mulai dari tahap pra-seleksi, pra-keberangkatan, masa bekerja di laut, hingga kepulangan dan reintegrasi di negara asal.
Melanjutkan Komitmen ASEAN
Pembahasan di Jakarta merupakan kelanjutan dari inisiatif Indonesia dalam agenda perlindungan nelayan migran di kawasan ASEAN.
Saat Indonesia memegang Kepemimpinan ASEAN pada 2023, Indonesia memprakarsai pembahasan mengenai penempatan dan perlindungan nelayan migran. Proses tersebut kemudian menghasilkan Deklarasi ASEAN tentang Penempatan dan Pelindungan Nelayan Migran beserta pedomannya pada 2024.
Kini, tantangannya adalah memastikan komitmen tersebut diterapkan dalam mekanisme perlindungan yang dapat berjalan di lapangan.
“Melalui konsultasi ini, Indonesia berharap dapat mengidentifikasi prioritas praktis dan langkah selanjutnya untuk memperkuat implementasi nasional dan kerja sama regional, memastikan bahwa nelayan migran dapat bekerja dengan aman, adil, dan bermartabat,” kata Dwi.
Penguatan kerja sama juga dibutuhkan dalam penanganan kasus. KP2MI mendorong koordinasi antara negara asal dan negara tujuan, termasuk dengan otoritas pelabuhan, lembaga ketenagakerjaan, imigrasi, dan aparat penegak hukum.
Koordinasi tersebut mencakup pencegahan, penanganan kasus, akses terhadap bantuan, hingga fasilitasi kepulangan nelayan migran yang menghadapi persoalan.
Chief of Mission IOM Indonesia Jeffrey Labovitz mengatakan perlindungan pekerja migran perlu dibangun sejak awal perjalanan migrasi.
“Pelindungan tidak dapat baru dimulai ketika sesuatu yang buruk sudah terjadi. Pelindungan harus dibangun sepanjang perjalanan migrasi. Di balik setiap kebijakan, ada seorang manusia, dan di balik setiap nelayan migran, ada keluarga dan komunitas. IOM akan mendukung Negara-Negara Anggota ASEAN dalam memperkuat pelindungan bagi nelayan migran,” ujarnya.
Dua Dokumen Hasil Konsultasi
Konsultasi regional tersebut akan menghasilkan dua keluaran utama.
Pertama, Laporan Implementasi, yang memuat penilaian terhadap kerangka hukum dan operasional yang tersedia.
Kedua, Chair’s Note, yang mengidentifikasi area prioritas untuk penyelarasan strategis nasional.
Kedua dokumen itu diharapkan menjadi referensi teknis bagi negara-negara anggota ASEAN dalam memperkuat implementasi nasional serta kerja sama regional mengenai penempatan dan perlindungan nelayan migran.
Dengan demikian, agenda yang dibahas tidak hanya berhenti pada komitmen regional, tetapi diarahkan pada langkah perlindungan yang mencakup seluruh proses migrasi—mulai dari perekrutan, keberangkatan, masa bekerja di laut, hingga kepulangan dan reintegrasi nelayan migran di daerah asal. (*/di)

