BerandaDaerahKPU Kota Medan Gelar Rapat Pleno Terbuka di Pilkada 2024

KPU Kota Medan Gelar Rapat Pleno Terbuka di Pilkada 2024

MEDAN, PILAR MERDEKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menggelar rapat pleno terbuka untuk hasil rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Walikota dan Wakil Walikota Medan, di Le Polonia Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Rabu, 4 hingga Jumat, 6 Desember 2024.

Rapat pleno rekapitulasi dibuka langsung oleh Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah didampingi anggota KPU Medan dan disaksikan Ketua dan anggota Bawaslu, Kapolrestabes, Dandim 0201 dan juga saksi paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan saksi paslon Walikota dan Wakil Walikota Medan.

Kemudian, para saksi-saksi dari tiga kecamatan di Kota Medan, yaitu Kecamatan Medan Petisah, Medan Barat, dan Medan Maimun juga turut hadir.

Dalam rapat pleno itu, KPU Kota Medan dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan rekapitulasi suara. Proses tersebut melibatkan perhitungan dan pencocokan data dari hasil pemungutan suara di ketiga kecamatan yang dilibatkan.

Rekapitulasi tersebut merupakan tahapan penting dalam memastikan hasil yang sah dan transparan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Walikota dan Wakil Walikota Medan.

Sebelum rapat pleno rekapitulasi KPU Kota Medan dimulai, terlebih dahulu Mutia Atiqah membacakan tata tertib (tatib) rapat pleno yang mengatur jalannya rapat. “Kami berharap tatib ini dijunjung tinggi demi terlaksananya rapat pleno ini,” ujarnya.

Dilanjut Mutia Atiqah lagi, bahwa rapat pleno terbuka ini adalah bagian dari upaya menjaga transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu. “KPU Kota Medan akan memastikan setiap tahap pemilu berjalan dengan adil dan sesuai prosedur,” jelas Mutia.

Secara keseluruhan 21 kecamatan yang ada di Kota Medan telah selesai melaksanakan rekapitulasi yang dilakukan PPK. Namun ada 6 kecamatan yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). “Pada prinsipnya 21 kecamatan telah selesai rekap sejak tanggal 29 November 2024 sampai 3 Desember 2024,” tegas Mutia.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Medan David Tampubolon mengatakan PSU yang dilaksanakan di Kota Medan itu berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Medan.

Dalam rekomendasi itu ada 6 kecamatan yang harus melakukan pemungutan dan perhitungan suara ulang karena ditemukan antara lain adanya pemilih bukan memilih di TPS itu dan tak ada DPT-nya, ada warga yang belum melaksanakan hak pilihnya ternyata telah memilih dan ini terjadi di TPS 2 Medan Kota.

Pada pelaksanaan PSU tanggal 5 Desember 2024 Bawaslu telah meminta kepada Panwas kecamatan untuk mengawasi pendistribusian logistik PSU dari formulir C 6 kotak suara bilik maupun lainnya yang dilakukan PPK . “Bawaslu ingin memastikan apakah warga telah mendapatkan formulir C 6,” tegas David.

Adapun 6 kecamatan yang melaksanakan PSU di Kota Medan yakni Kecamatan Medan Amplas, Kecamatan Medan Polonia, Kecamatan Medan Selayang, Kecamatan Medan Area, Kecamatan Medan Labuhan. (Monang S)

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments