BerandaHukumKorban Memaafkan Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Humbahas

Korban Memaafkan Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Humbahas

MEDAN, PILAR MERDEKA – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Dr. Harli Siregar, SH M.Hum menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian sepeda motor di Humbang Hasundutan (Humbahas) lantaran korban ikhlas memaafkan tersangka tanpa syarat, Selasa (28/10)

Penghentian penuntutan terhadap Amri Holong Silaban, warga Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbahas Provinsi Sumatera Utara melalui keadilan restoratif (Restorative justice) atas persetujuan langsung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).

Hal itu diputuskan Harli Siregar bersama Asisten Pidana Umum dan para Kepala Seksi Bidang Pidana Umum Kejati Sumut setelah ekspose penyelesaian perkara melalui RJ disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Plh Asisten Intelijen Bani Ginting mengatakan korban Robinhot Sihombing secara ikhlas memaafkan tersangka Amri Holong Silaban.

“Penerapan RJ lantaran korban ikhlas memaafkan perbuatan Amri Holong Silaban dihadapan Jaksa mediator, tokoh masyarakat dan kedua belah pihak keluarga” ujar Bani Ginting.

Bani Ginting menuturkan penerapan RJ adalah wujud nyata Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hadir ditengah masyarakat dan terciptanya penegakan hukum yang humanis dan bermartabat ditengah masyarakat.

“Budaya saling memaafkan ini merupakan untuk memulihkan keadaan semula yang terjalin baik ditengah masyarakat dan bagian kearifan lokal nusantara,” terang Bani.

Sebelumnya lanjut Bani, peristiwa tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban bermula pada 5 Februari 2025 lalu  berujung laporan di Polres Humbahas sebelum dilimpahkan ke Kejari Humbahas. (Mons)

BACA JUGA  Kejatisu Tuntut Pidana Mati 22 Pengedar Narkoba

Google

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisment -

DAERAH