BerandaPendidikanKepsek SMKN 10 Medan Diduga Lalai, Terancam Dicopot

Kepsek SMKN 10 Medan Diduga Lalai, Terancam Dicopot

MEDAN, PILAR MERDEKA – DPRD Sumatera Utara (Sumut) dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama orang tua siswa dan siswa/i perwakilan dari SMKN 10 Medan di aula DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, No. 05, Kota Medan, Rabu (12/2/2025).

RDP itu merupakan kesempatan bagi DPRD Sumut dan Disdik Sumut untuk mendengar langsung aspirasi dan pendapat dari orang tua siswa dan siswa/i terkait SMKN 10 Medan yang mengalami polemik terkait SNBP dalam menginput data ke PDSS.

Di RDP itu, selain perwakilan orang tua siswa, juga dihadiri Ketua Komisi E Muhammad Subandi, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Harris Lubis, Kabid SMK Suhendri, Kabid SMA Basyir Hasibuan dan Kacabdis Wilayah I Medan Yafizham Parinduri.

Dalam rapat tersebut, Kadisdik Sumut, Abdul Haris Lubis mengatakan akan mencopot Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 10 Medan yang terbukti lalai melakukan input data ke Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) pendaftaran Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP)

“Kita akan melakukan evaluasi terlebih dahulu khususnya kepala sekolah. Soal apakah ada kelalaian operator sekolah nanti akan ketahuan siapa yang lalai dalam persoalan ini,” kata Harris Lubis sekaligus menjelaskan sekolah yang bermasalah di Sumatera Utara sebanyak 130 untuk tingkat SMA/SMK negeri dan swasta.

Kemudian, Harris mengatakan lagi bahwa semua aspirasi orangtua yang disampaikan dalam RDP akan ditampung dan dicari solusinya. Sudah ada rekomendasi dari Komisi E DPRD Sumut untuk dipertemukan antara pihak sekolah, orang tua siswa-siswi dan Dinas Pendidikan Sumut.

Kepsek Lalai Ditindak

SMKN
Ketua Komisi E DPRD Sumut, Muhammad Subandi saat RDP bersama orang tua siswa dan siswa/i perwakilan dari SMKN 10 Medan dengan Dinas Pendidikan Sumut. (Foto. dok Wardiksu)

Ketua Komisi E DPRD Sumut, Muhammad Subandi, menegaskan bahwa Kepala Sekolah yang lalai akan dikenakan tindakan. Jika terbukti bahwa keterlambatan menginput data siswa disebabkan oleh kelalaian pihak sekolah, maka Kepala Sekolah tersebut akan dicopot.

Namun, tidak semua kenak sanksi pencopotan, kata Subandi. Ada beberapa sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Ketua Komisi E DPRD Sumut, Muhammad Subandi, pun melanjutkan penjelasannya tentang sanksi bagi sekolah yang melakukan kelalaian dalam menginput data siswa, berikut rincian sanksinya :

1. Sekolah yang sebagian data siswanya diinput dan sebagian lagi tidak, maka Kepala Sekolahnya akan dievaluasi.
2. Sekolah swasta yang lalai juga akan dievaluasi dan akan mempengaruhi akreditasinya.
3. Sekolah yang sudah menginput semua data siswanya tapi finalisasi di pangkalan datanya tidak selesai, maka akan diberi peringatan.

Jadi, dalam hal ini sanksi yang diberikan kepada pihak sekolah bervariasi tergantung pada tingkat kesalahannya. Ketua Komisi E DPRD Sumut, Muhammad Subandi, menjelaskan bahwa sanksi tersebut dapat berupa, pencopotan Kepala Sekolah, evaluasi dan peringatan.

“Kita juga sudah panggil semua kepala sekolah SMA/SMK se-Sumut dan sudah mendengarkan permasalahannya. Sejak munculnya persoalan ini, baik sekolah maupun Dinas Pendidikan Sumut sudah mencari solusinya dengan menyurati Kementerian Pendidikan dan Komisi X DPR RI untuk menambah waktu pendaftaran karena menyangkut siswa berprestasi,” jelas Subandi.

Subandi masih berharap akan ada solusi dari persoalan ini. Pihaknya akan menyurati kembali kementerian pendidikan dan DPR RI untuk menambah waktu pendaftaran.

“Memang siswa itu akan berjuang juga nya untuk mendapatkan hak nya di perguruan tinggi. Tapi berilah kesempatan. Artinya jangan patah sebelum seleksi.  Jika kementrian tidak mau menambah waktu yah apa boleh buat. Tapi sanksi akan tetap diberikan pada sekolah yang lalai menjalankan tugasnya,” tegasnya.

SMKN
Suasana RDP orang tua siswa dan siswa/i perwakilan dari SMKN 10 Medan dengan Dinas Pendidikan Sumut dan DPRD Sumut Komisi E. (Foto. dok Wardiksu)

Perlu diketahui, sebelumnya para siswa SMKN 10 Medan telah melakukan aksi pada Kamis (6/2/2025). Kala itu, pihak sekolah telah mengaku lalai dalam menginput data ke PDSS.

Dan pada Rabu (12/2/2025) orangtua siswa kembali menggelar aksi di sekolah menyampaikan amarahnya karena 140 siswa/i SMKN 10 gagal mengikuti SNBP karena kelalaian sekolah. Pihak kementerian sudah memberikan perpanjangan untuk menginput data. Akan tetapi, sekolah tetap tak berhasil. Akhirnya orang tua siswa pun mengadu ke DPRD Sumut. (Mons)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

spot_img
- Advertisment -

DAERAH