BerandaNasionalKemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Normal Meski WFA

Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Normal Meski WFA

PILAR MERDEKA – Lonjakan pernikahan pada bulan Syawal kembali menjadi fenomena yang tak terbantahkan dalam tiga tahun terakhir. Data menunjukkan, sepanjang 2023 hingga 2025, jumlah pencatatan pernikahan pada bulan Syawal mencapai angka 667.000.

Angka ini terus meningkat dibandingkan bulan sebelumnya, menandakan tingginya minat masyarakat untuk menikah di momen tersebut.

Lonjakan pernikahan di bulan Syawal ini terjadi di tengah perubahan pola kerja aparatur negara. Namun, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan, meski kebijakan Work From Anywhere (WFA) tengah diterapkan.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap layanan Kantor Urusan Agama (KUA). Ia memastikan seluruh layanan tetap tersedia dan berjalan normal di seluruh Indonesia.

“Kami memastikan layanan KUA di seluruh Indonesia tetap berjalan. Kebijakan WFA tidak mengganggu layanan kepada masyarakat, terutama layanan yang bersifat langsung seperti pencatatan pernikahan,” ujar Thobib di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Layanan KUA tetap normal menjadi prioritas utama di tengah kebijakan fleksibilitas kerja. Kementerian Agama telah mengatur pola dan jam kerja pegawai agar pelayanan publik tidak terganggu. Sistem kerja diterapkan secara kombinasi, antara kehadiran langsung di kantor dan layanan berbasis digital.

Petugas KUA tetap siaga secara bergiliran untuk melayani masyarakat. Layanan tatap muka tetap dibuka bagi mereka yang membutuhkan, sehingga tidak ada masyarakat yang kehilangan akses terhadap layanan penting, khususnya pencatatan pernikahan.

“Petugas KUA tetap siaga memberikan pelayanan secara bergiliran. Layanan tatap muka tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan. Dan masyarakat tetap terlayani dengan baik,” jelas Thobib.

Layanan KUA berbasis digital juga menjadi solusi utama untuk menjawab kebutuhan masyarakat modern. Kini, masyarakat dapat mengakses layanan pencatatan pernikahan secara online melalui situs resmi https://simkah4.kemenag.go.id/. Sistem ini mempermudah proses pendaftaran tanpa harus datang langsung ke kantor.

BACA JUGA  Indonesia Kembali Ikuti Bursa Pariwisata di London Perkuat Capaian Kunjungan Wisman

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan transparan. Digitalisasi juga membantu menjaga kualitas layanan di tengah tingginya permintaan selama bulan Syawal.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Seluruh layanan KUA tetap berjalan dengan standar pelayanan yang sama,” tandasnya.

Lonjakan pernikahan di bulan Syawal bukan hanya angka statistik, tetapi juga menggambarkan harapan dan kebahagiaan ribuan pasangan di Indonesia. Di tengah tingginya antusiasme itu, negara hadir memastikan setiap proses sakral tetap berjalan lancar, tertib, dan penuh kepastian. (Mons)

Google

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisment -

DAERAH