MEDAN, PILAR MERDEKA – Warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung begitu antusias menyambut kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan No.10 tahun 2021 tentang ketenteraman dan ketertiban umum yang digelar anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H. Doli Indra Rangkuti, SE.
Sosperda Kota Medan No.10 tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum berlangsung di Jalan Bersama Ujung, Gang Sehat, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (24/5).
Warga tampak ramai menghadiri acara sosialisasi peraturan daerah Kota Medan No .10 tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Ketua DPC PKS Kecamatan Medan Tembung Suyono, S.Pd.I mengapresiasi warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung yang turut hadir di acara Sosperda Kota Medan No.10 tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Terima kasih atas kehadiran bapak dan ibu di acara sosialisasi peraturan daerah Kota Medan No.10 tahun 2021 tentang ketenteraman dan ketertiban umum. Insya Allah, anggota DPRD Kota Medan H. Doli Indra Rangkuti, SE senantiasa memperhatikan masyarakat,”ujar Suyono.
Di acara Sosperda Kota Medan No.10 tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Anggota DPRD Kota Medan H. Doli Indra Rangkuti, SE menghimbau agar warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung senantiasa menjaga ketenteraman dan ketertiban di daerahnya.
Hal senada juga dikemukakan Sekretaris III DPD PKS Kota Medan Ahyar Lubis.”Sosialisasi peraturan daerah Kota Medan No.10 tahun 2021 Kota Medan tentang ketenteraman dan ketertiban umum sebagai bentuk perhatian PKS kepada masyarakat. Perda ini menginginkan kita agar kita tertib di masyarakat,”tegas Ahyar. (Fajaruddin Adam Batubara)