JAKARTA, PILAR MERDEKA – Tim kuasa hukum Ade Ratnasari memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Kepolisian Republik Indonesia dalam merespons laporan dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan sengketa lahan milik kliennya, Budiman Tiang.
Ade Ratnasari menyampaikan bahwa laporan yang diajukan sejak 1 Desember lalu kini telah ditindaklanjuti oleh penyidik. Ia mengungkapkan rasa puas karena penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan saat ini sudah memasuki tahap penyelidikan.
“Penanganan perkara sudah berlangsung. Penyidik telah bekerja dan kini hanya menunggu penyempurnaan sejumlah dokumen administrasi. Masih ada sekitar 23 berkas yang perlu dilengkapi, termasuk alat bukti elektronik yang sedang dikirim dari Bali ke Jakarta,” kata Ade Ratnasari saat ditemui awak media.
Ia menegaskan bahwa proses hukum tidak terhenti, meskipun terdapat jeda waktu dalam pengiriman barang bukti. Menurutnya, unsur-unsur dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan telah terpenuhi dan akan didalami lebih lanjut setelah administrasi lengkap.
Lebih lanjut, Ade menyampaikan terima kasih kepada jajaran kepolisian, termasuk Kapolri, atas perhatian dan keseriusan dalam menangani laporan kliennya. Ia menilai respons aparat penegak hukum cukup profesional dan responsif.
“Kami mengapresiasi kerja penyidik yang bergerak cepat dan terbuka. Kami yakin proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan tindakan penguasaan lahan tanpa izin oleh pihak-pihak tertentu. Ade menegaskan bahwa lahan tersebut memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah atas nama kliennya.
Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang memasuki atau memanfaatkan lahan tersebut tanpa persetujuan pemilik. Jika pelanggaran masih terjadi, pihaknya tidak akan ragu menempuh jalur hukum lanjutan, termasuk penerapan Pasal 167 KUHP terkait pelanggaran masuk pekarangan tanpa izin.
Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga berencana melaporkan dugaan transaksi keuangan mencurigakan kepada sejumlah lembaga negara, seperti PPATK, OJK, dan otoritas perpajakan. Dugaan tersebut mencakup potensi kerugian negara dan indikasi penghindaran pajak dengan nilai yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian dan penghitungan potensi kerugian kepada lembaga yang berwenang. Harapannya, proses pemeriksaan dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan,” tambahnya.
Ade Ratnasari turut mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada sekitar 30 lembaga negara, termasuk Presiden Republik Indonesia serta sejumlah kementerian terkait, guna memastikan hak-hak kliennya sebagai pemilik sah lahan tetap terlindungi.
“Kami berharap penegakan hukum berjalan adil dan tidak ada penyalahgunaan kewenangan. Kami juga mengajak publik untuk ikut mengawasi proses ini agar tetap transparan dan berkeadilan,” tutupnya. (Agus Oyenk)


