MEDAN, PILAR MERDEKA – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dinilai perlu mendapat penegasan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di Sumatera Utara (Sumut).
BPSKĀ dipandang berada di posisi terdepan dalam menyelesaikan sengketa sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.
Hal itu disampaikan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dalam rapat paripurna DPRD Sumut pada Jumat (21/8). Bobby Nasution memberikan pendapat terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen yang sedang dibahas.
Menurut Gubsu Bobby Nasution, keberadaan BPSK perlu ditegaskan dalam Ranperda karena lembaga tersebut memiliki posisi penting dalam penyelesaian sengketa konsumen dan pelaksanaan perlindungan konsumen.
āRancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen perlu ada penegasan terhadap BPSK karena BPSK lembaga di posisi terdepan untuk menyelesaikan sengketa konsumen dan perlindungan konsumen,ā kata Bobby Nasution.
Bobby Nasution juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam melaksanakan perlindungan konsumen. Kewenangan tersebut mencakup pengawasan barang serta pengujian mutu barang.
Ia menyebut Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen diperlukan untuk mewujudkan situasi ekonomi yang kondusif sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.
āRanperda tentang penyelenggaraan konsumen untuk mewujudkan situasi ekonomi kondusif sekaligus memberikan perlindungan konsumen,ā tegasnya.
Pemuda Jadi Ujung Tombak
Dalam rapat paripurna yang sama, Bobby Nasution juga menyampaikan pendapat mengenai Ranperda tentang Kepemudaan.
Gubsu Bobby Nasution menilai pemuda memiliki peran penting dalam menentukan kemajuan bangsa. Karena itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendukung pembahasan Ranperda tentang Kepemudaan.
āPemuda ujung tombak dan tulang punggung bagi kemajuan bangsa. Pemprovsu mendukung ranperda tentang kepemudaan,ā ujar Bobby Nasution.
Namun, Bobby Nasution memberikan sejumlah saran terhadap Ranperda tersebut. Salah satunya adalah perlunya penjelasan yang tegas mengenai batasan usia pemuda.
Selain itu, ia menyarankan pembentukan sentra-sentra pemuda sebagai sarana untuk mengembangkan kreativitas. Sentra tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memberikan ruang bagi pemuda.
Bobby Nasution juga menyarankan adanya monitoring terhadap pemuda yang berprestasi. Menurutnya, hal tersebut perlu dimasukkan dalam pembahasan Ranperda tentang Kepemudaan.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, SH, MKn. Ia didampingi Wakil Ketua DPRD Sumut Sutarto, Ihwan Ritonga, SE, MM, dan H. Salman Alfarisi, Lc, MA.
Pembahasan dua Ranperda tersebut memperlihatkan perhatian terhadap dua hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, yaitu penguatan perlindungan konsumen serta pengembangan peran pemuda di Sumatera Utara. (Fajaruddin Adam Batubara)

