JAKARTA, PILAR MERDEKA – Hampir ratusan Pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh waktu unjuk rasa di Balai Kota Jakarta-depan Kantor Gubernur DKI Jakarta, Selasa (21/07).
Massa P3K menyuarakan tuntutan atas hak-hak kepegawaian yang hingga kini belum dipenuhi meski telah menjalankan kewajiban sebagai aparatur..
P3K Paruh Waktu menilai perlakuan yang diterima belum mencerminkan asas keadilan. Mereka mengaku tetap menjalankan tugas pelayanan kesehatan secara maksimal, namun sejumlah hak penting seperti Gaji ke-13 dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak terpenuhi.
Dalam aksi tersebut, drg. Anisah Salim Alatas bertindak sebagai perwakilan massa. Perwakilan peserta aksi kemudian diterima untuk berdiskusi di dalam Balai Kota Jakarta bersama dua staf ahli Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Asisten Pemerintahan (Aspem) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dr. Sigit Wijatmoko, A.P., M.Si. Selain itu, Dr. Ahmad Hasan turut menyampaikan pernyataan dalam forum pembahasan.
Dalam diskusi, perwakilan tenaga kesehatan menyampaikan bahwa hingga saat ini karyawan P3K paruh waktu atau AFN belum menerima Gaji ke-13. Padahal, menurut mereka, regulasi Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2009 menyatakan bahwa mereka berstatus ASN.
Kondisi tersebut memunculkan rasa ketidakadilan. Mereka menyampaikan bahwa kewajiban sebagai pegawai dijalankan sama seperti ASN maupun non-ASN lainnya, namun hak yang seharusnya diterima belum diberikan.
Selain Gaji ke-13, peserta aksi juga menyoroti belum terpenuhinya hak atas BPJS Ketenagakerjaan. Mereka menilai hak-hak tersebut seharusnya menjadi bagian dari perlindungan yang diterima sesuai status kepegawaian.
Perwakilan tenaga kesehatan menjelaskan bahwa persoalan tersebut bukan pertama kali mereka sampaikan. Sebelumnya, mereka telah melakukan audiensi dengan Dinas Kesehatan, Kepala Dinas, DKD, hingga Komisi Kesehatan.
Namun, berbagai upaya tersebut disebut belum menghasilkan keputusan konkret yang dapat menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi.
Ketidakpastian itu membuat para pegawai mengaku khawatir terhadap kejelasan status dan masa depan mereka sebagai P3K paruh waktu.
Mereka juga membandingkan kondisi di DKI Jakarta dengan daerah lain yang menurut mereka telah mengakomodasi hak-hak serupa bagi pegawai dengan status yang sama.
Dalam pertemuan tersebut, peserta aksi juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerbitkan Nomor Registrasi Kepegawaian (NRK) bagi P3K paruh waktu.
Menurut mereka, hingga saat ini sistem penggajian masih menggunakan kode BLUD lama sehingga belum sesuai dengan status mereka sebagai P3K paruh waktu.
Para tenaga kesehatan juga mengaku merasa tertipu karena saat memilih menjadi P3K paruh waktu mereka dijanjikan memperoleh hak yang sama. Namun, menurut mereka, kenyataan yang terjadi hingga kini berbeda dari harapan tersebut.
Mereka juga menyampaikan bahwa saat penawaran status P3K paruh waktu dilakukan, informasi mengenai konsekuensi dari pilihan tersebut tidak dijelaskan secara rinci.
Di tengah persoalan yang mereka hadapi, para tenaga kesehatan menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap dijalankan secara optimal.
Mereka menyampaikan bahwa dedikasi dalam memberikan pelayanan kesehatan tidak berubah meskipun hak-hak yang mereka perjuangkan belum terpenuhi.
Dalam pembahasan juga ditekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga citra institusi pemerintah.
Pemprov DKI Tampung Aspirasi dan Akan Sampaikan kepada Gubernur
Pertemuan antara perwakilan tenaga kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghasilkan beberapa kesepakatan.
Pemerintah menyatakan telah menampung seluruh aspirasi dan keluhan yang disampaikan oleh pegawai P3K paruh waktu atau AFN.
Selanjutnya, perwakilan pemerintah menyampaikan bahwa seluruh aspirasi tersebut akan diteruskan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk menjadi bahan tindak lanjut.
Selain itu, seluruh pihak juga menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mempertahankan citra institusi di tengah proses penyampaian aspirasi yang masih berlangsung. (Nurdin)

