JAKARTA, PILAR MERDEKA – Pemerintah menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pelestarian lingkungan di Sumatera. Langkah ini menegaskan keseriusan negara dalam melindungi ekosistem serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Hal itu diungkapkan Sekjen DPP Gempita (Gerakan Milenial Pencinta Tanah Air), Yukenriusman Hulu di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Seperti diketahui, perusahaan-perusahaan yang dikenai sanksi tersebut berasal dari beragam sektor. Di antaranya, perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan, perusahaan pertambangan, perkebunan, hingga perusahaan yang memanfaatkan hasil hutan kayu.
“Pencabutan izin ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak lagi memberi ruang bagi praktik usaha yang merusak lingkungan dan mengorbankan kelestarian alam demi kepentingan ekonomi semata,” ujar Yuken.
Yukenriusman Hulu meminta para pelaku usaha yang banyak bersinggungan dengan alam, patuh pada regulasi lingkungan dan bertanggung jawab atas dampak ekologis dari aktivitasnya. “Tindakan tegas pemerintah ini merupakan momentum gerakan pemulihan ekosistem Sumatera yang selama ini mengalami tekanan serius akibat eksploitasi yang tidak terkendali,” tambahnya.
Kepada Presiden Prabowo, Sekjen Gempita meminta agar tindakan pemerintah tidak berhenti pada pencabutan izin. Para perusak lingkungan harus bertanggung jawab secara hukum, di samping kewajiban memulihkan lingkungan yang dirusak.
“Apakah kita tega mewariskan bumi yang rusak kepada generasi penerus?” ujar Yuken yang juga aktivis itu.
Ke depan, Yukenriusman berharap ada penguatan pengawasan dan konsistensi penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Pengelolaan sumber daya alam harus berjalan adil, berkelanjutan serta benar-benar berpihak pada keselamatan lingkungan, masyarakat, dan generasi masa depan. “Tegakkan ekokrasi,” pungkasnya. (*)

