MEDAN, PILAR MERDEKA – DPRD Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen, di Gedung DPRD Sumut, Rabu (5/11).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Dr. H. Sutarto, M.Si. Hadir di rapat paripurna, Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) Sulaiman Harahap, SH dan pimpinan OPD di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Di rapat paripurna, juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut Ir. Hj. Anita Lubis mengatakan ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen diharapkan menjadi payung hukum bagi konsumen dan pelaku usaha.
“Konsumen merupakan warga Sumut. Kita perlu memberikan perlindungan kepada konsumen dalam bertransaksi. Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen regulasi daerah untuk perlindungan konsumen. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang komprehensif bagi konsumen dan pelaku usaha,” ujar Anita Lubis.
Anita mengungkapkan pengawasan barang dan jasa di Sumut belum berjalan makismal. “Ranperda ini mendesak untuk melindungi konsumen dan mewujudkan pasar yang sehat,” ujarnya lagi.
Juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut Jumadi, S.Pd.I, S.I.Kom menyatakan perlindungan konsumen urusan wajib pemerintah.
“Fraksi PKS DPRD Sumut mendukung penuh atas semangat dan subtansi Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen,” demikian kata Jumadi.
Juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumut Hermansyah Lubis, SH menegaskan ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen atas inisiatif DPRD Sumut.
“Ini wujud dari kehadiran DPRD Sumut dan pemerintah untuk melindungi konsumen dalam bertransaksi barang dan jasa,” tegasnya.
Ranperda ini, tegas Hermansyah lagi, memiliki landasan filosofis yang kuat terhadap hak-hak konsumen, melindungi konsumen dalam membeli barang dan jasa serta mewujudkan ekonomi yang sehat.
Juru bicara Fraksi NasDem DPRD Sumut Dr.Timbul Sinaga, SE, MSA menjelaskan penduduk Sumut 15 juta jiwa merupakan pasar potensial bagi produk dan jasa.
“Di era teknologi digital ini, warga masyarakat perlu mendapat perlindungan yang adil. Perlu ada perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen merupakan bagian dari hak asasi manusia,” jelasnya lagi.
Timbul berharap ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen memperkuat pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha.
Di rapat paripurna itu, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut Ir. H. Yahdi Khoir Harahap, MBA menerangkan ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen merupakan kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha serta mendorong partisipasi masyarakat, LSM dan elemen masyarakat untuk mewujudkan good local governance
“Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen bukan untuk menekan dunia usaha. Pelaku dunia usaha dibantu untuk meningkatkan kualitas dan layanannya,” terang Yahdi Khoir lagi.
Kami percaya, tandas Yahdi, dengan dukungan Fraksi-Fraksi di DPRD Sumut, ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen menjadi model kebijakan daerah yang progresif dan partisipatif. (Fajaruddin Adam Batubara)

