BerandaHukumDugaan Korupsi Dana BOS, Kepala SMAN 16 Medan Ditahan

Dugaan Korupsi Dana BOS, Kepala SMAN 16 Medan Ditahan

MEDAN, PILAR MERDEKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menahan Kepala SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina (RA), pada Senin (8/9) atas dugaan tindak pidana kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022-2023.

“Tersangka RA ditahan di Rutan Perempuan Tanjung Gusta Kota Medan selama 20 hari kedepan berdasarkan surat nomor : PRINT : 01/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025, terhitung sejak 8 September 2025 sampai 27 September 2025,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus.

Daniel Setiawan Barus mengatakan tersangka inisial RA masih aktif menjabat Kepala SMA Negeri 16 Medan. Penetapan tersangka berdasarkan surat nomor : Print- 03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025.

“SMA Negeri 16 Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara menerima dana BOS tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.476.030.500, dan tahun anggaran 2023 sebesar Rp1.525.600.000. Jadi total keseluruhan Rp 3.001.630.000,” kata Daniel Setiawan Barus.

Akibat perbuatan tersangka dan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP), jelas Daniel Setiawan Barus ditemukan kerugian negara sebanyak Rp 826.753.673. Selanjutnya, tim penyidik Pidsus Kejari Belawan masih mendalami keterlibatan pihak lain.

“Adapun alasan penyidik menahan tersangka RA karena dikawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya. Selain itu, untuk mempercepat proses persidangan” ujar Daniel.

Daniel Barus menuturkan RA selaku kepala sekolah selama penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 – 2023 tidak mengikuti petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor. 63 Tahun 2023.

Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Sidang Memasuki Babak Akhir, Fariz RM Berharap Jalani Rehabilitasi

Subsider : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Google

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisment -

DAERAH