MEDAN, PILAR MERDEKA – Massa Badan Eksekutif mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) Kordinator Daerah (Korda) Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Sumut, Senin (28/7).
Di aksi unjuk rasa, Pimpinan Aksi BEM-SI Korda Sumut Istqon Wafi Fauzan dalam pernyataan sikapnya menuntut agar DPR mengevaluasi revisi rancangan draft KUHAP, mengevakuasi perjanjian bilateral Indonesia dan Amerika serta pembangunan barak TNI di Aceh.
Selain itu, Istqon Wafi juga mendesak DPR agar segera mensahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Hukum dan Adat.
Aksi unjuk rasa massa BEM – SI Korda Sumut diterima anggota DPRD Sumut Rudi Alfahri Rangkuti, SH, MH dan Alfriyansah Ujung, ST. Turut mendampingi Humas Protokol dan Publikasi Sekretariat DPRD Sumut M. Sofyan Tanjung.
Saat menerima aspirasi, Rudi Alfahri Rangkuti dan Alfriyansah Ujung, duduk bersama dengan massa BEM-SI Korda Sumut di tanah persis di depan pintu gerbang masuk DPRD Sumut.
Di hadapan masaa BEM-SI Korda Sumut, Rudi Alfahri Rangkuti, menegaskan revisi rancangan atau draft Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana itu wewenang DPR-
RI.
“Terkait hubungan bilateral Indonesia dan Amerika itu kebijakan pemerintah pusat. Pembangunan barak-barak TNI di Aceh itu pekerjaan pemerintah pusat. Seluruh aspirasi BEM-SI Korda Sumut kita sampaikan ke pimpinan DPRD Sumut agar segera diteruskan ke pemerintah pusat dan DPR-RI,” tegas Rudi Alfahri.
Kita sampaikan aspirasi BEM-SI Korda Sumut, tegas Rudi, agar didengar pemerintah pusat dan DPR-RI.
Aksi unjuk rasa BEM-SI Korda Sumut berlangsung dengan damai. Kendati demikian, aparat Kepolisian terdiri dari Brimob, Sabhara, Polwan dan Satpol PP tampak berjaga-jaga di area pintu gerbang masuk dan halaman DPRD Sumut. (Fajaruddin Adam Batubara)