Oleh Djoko Setijowarno
Saat ini telah ada 32 Pemda mengalokasikan APBD untuk subsidi angkutan umum di daerahnya. Salah satunya Pemkot Semarang dengan Trans Semarang.
Inisiatif membenahi transportasi umum di Semarang dimulai sejak 2005, saat itu baru dimulai oleh Direktorat Bina Sarana Transportasi Perkotaan (BSTP) Ditjenhubdat Kemenhub dengan program bantuan armada bus ke sejumlah daerah.
Kota pertama yang mendapat bantuan 20 armada bus adalah Kota Batam. Dan sekarang berkembang menjadi Trans Batam.
Kemudian dimulai dengan Studi Pemilihan Angkutan Massal yang cocok di Perkotaan yang didanai oleh Balitbangda Provinsi Jawa Tengah. Usulannya adalah 8 koridor angkutan umum di Kota Semarang. Perlu pendekatan dan sosialisasi dengan Pemkot. Semarang dan operator angkutan umum di Semarang saat itu.
Setelah melalui beberapa kali diskusi bersama anggota DPRD, Pemkot. Semarang, Organda Semarang, operator angkutan umum, LP2K dan akademisi di Semarang, tahun 2009 mulai dioperasikan 20 bus bantuan dari Kementerian Perhubungan. Saat itu Pemkot. Semarang belum memiliki payung hukum mengelola Trans Semarang.
Berdasarkan data dari BLU UPTD Trans Semarang, saat ini Trans Semarang melayani 8 koridor utama dan 4 angkutan pengumpan (feeder). Koridor I sepanjang 29 km dari Terminal Mangkang – Terminal Penggaron. Koridor II (30 km, Terminal Terboyo – Terminal Sisemut/Ungaran Kab. Semarang). Koridor III (30 km, Pelabuhan Tanjung Emas – Jatingaleh.
Koridor IV (30 km, Terminal Cangkiran – Jl. Imam Bonjol – Balaikota – Stasiun Tawang). Koridor V (32 km, dari Meteseh – Simpang Lima – Balaikota – Bandara A. Yani – Kawasan PRPP. Koridor VI (25 km, Kampus Universitas Negeri Semarang –Kampus Universitas Diponegoro). Koridor VII (34 km, Terminal Terboyo Jl, Raden Patah). Dan koridor VIII (59 km dengan rute Terminal Cangkiran – Simpang Lima).
Sementara 4 angkutan pengumpan ( feeder ), yaitu angkutan pengumpan ( feeder ) I sepanjang 30 km dari Ngaliyan – Suratmo. Rute angkutan pengumpan II (30 km, Terminal Terboyo – Kaligawe – Tlogosari – Unimus – Rusunawa Kudu. Rute angkutan pengumpan III (30 km, Terminal Penggaron Terminal Banyumanik. Dan rute angkutan pengumpan IV (20 km, Terminal Gunung Pati – Kampus Universitas Negeri Semarang.
Selain itu masih ada layanan swakelola antara Terminal Mangkang – Tugu muda – Simpang Lima. Jam layanan 17.30 – 23.00 WIB menggunakan 4 armada Siap Operasional (SO) dan 6 armada Siap Guna Operasional (SGO). Jarak tempuh 33 km dan operasional 4 trip per hari.
Armada Bus dan Penumpang
Armada bantuan Kementerian Perhubungan sebanyak 60 unit bus, mulai tahun 2015 sebanyak 25 bus besar, tahun 2016 (25 bus medium) dan tahun 2018 (10 bus medium).
Sementara bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebanyak 22 unit bus, tahun 2015 sebanyak 8 bus medium, tahun 2016 (7 bus medium, dan tahun 2017 7 bus medium.
Total bus operasional Trans Semarang 302 unit, terdiri dari bus pemerintah sebanyak 82 armada dan bus operator 222 armada. Tarif umum menggunakan Trans Semarang Rp 4 ribu. Untuk pelajar dan mahasiswa ber KTP Semarang digratiskan. Sementara lansia, disabilitas, veteran dikenakan tarif Rp 1.000.
Jumlah penumpang Trans Semarang meningkat setiap tahun, kecuali masa pandemi Covid-19. Tahun 2019, Trans Semarang mengangkut 11.306.893 penumpang, tahun 2020 (6.835.778 penumpang), tahun 2021 (6.207.674 penumpang), tahun 2022 (11.013.922 penumpang), tahun 2023 (13.146.318 penumpang) dan tahun 2024 (13.135.009 penumpang).
Alokasi Anggaran
Anggaran subsidi Trans Semarang termasuk kedua terbesar setelah Trans Jakarta . Pembiayaan operasional Trans Semarang telah mendapat dukungan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Pasal 140, menyebutkan (1) dalam penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan bermotor, Pemerintah Daerah dapat memberikan subsidi angkutan pada trayek atau lintas tertentu, (2) dalam penyelenggaraan Angkutan massal BRT dan angkutan Massal berbasis Perkeretaapian, Pemerintah Daerah dapat memberikan subsidi angkutan, (3) pemberian subsidi dialokasikan paling sedikit 5% yang tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
APBD Kota Semarang tahun 2025 sebesar Rp Rp 5,5 triliun. Alokasi pembiayaan untuk Trans Semarang sebesar Rp 260 miliar ( 47 persen dari APBD ). Alokasi anggaran ini belum ideal jika semua kawasan perumahan di Semarang disediakan layanan angkutan umum. oleh sebab itu, masih membutuhkan bantuan dari APBN (pemerintah pusat) supaya semua kawasan perumahan itu terlayani angkutan umum.
Data dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) tahun 2024, di Semarang sebanyak 110 kawasan perumahan. Dengan anggaran yang ada belum sampai 10 persen kawasan perumahan terlayani. Perkiraan, butuh pembiayaan minimal Rp 1 triliun untuk melayani 110 kawasan perumahan di Semarang. Anggaran sebesar itu tidak mungkin dipenuhi dengan APBD Kota Semarang.
Dalam enam tahun terakhir anggaran yang dialokasikan dari APBD Kota Semarang sejak 2020 sebesar Rp 168 miliar, tahun 2021 (Rp 191 miliar), tahun 2022 (Rp 238 miliar), tahun 2023 (Rp 259 miliar), tahun 2024 (Rp 268 miliar), dan tahun 2025 (Rp 260 miliar).
Sementara pendapatan enam tahun terakhir adalah tahun 2019 sebesar Rp 30,4 miliar, tahun 2020 (Rp 18,9 miliar), tahun 2021 (Rp 18,3 miliar), tahun 2022 (Rp 28,1 miliar), tahun 2023 (Rp 34,7 miliar) dan tahun 2024 (Rp 34,5 miliar).
Rencana BRT dedicated lane
Semarang salah satu kota yang akan mendapatkan bantuan pembangunan jalur khusus atau dedicated lane . Selain Semarang, ada empat kota lain mendapat bantuan serupa, yaitu Medan, Bandung, Surabaya dan Makassar.
Panjang koridor 17,4 km dilengkapi dengan 27 halte, 395 bus stop, diperkirakan lebih kurang 480 bus yang akan melayaninya. Total capex infrastruktur capex Rp 1,8 triliun dan capek armada Rp 1,125 triliun. Pinjaman atau loan berasal dari KfW Jerman. Rencana konstruksi tahun 2026 -2027.
Kelembagaan dan Dewan Pengawas
Sejak 17 September 2009 hingga 16 September 2010 Operasional Bus dilakukan dengan sistem Sewa Aset Bus Trans Semarang antara Pemerintah Kota Semarang dengan PT Trans Semarang, dengan masa sewa selama satu tahun.
Mulai 1 Oktober 2010, pengelolaan Trans Semarang secara resmi dikelola oleh BLU UPTD Terminal Mangkang. Sejak 1 Oktober 2016 pengelolaan Trans Semarang oleh BLU BRT Kota Semarang. Sejak 3 Januari 2017 hingga sekarang, Trans Semarang dikelola oleh BLU UPTD Trans Semarang pada Dinas Perhubungan Kota Semarang.
Badan Layanan Umum UPTD Trans Semarang belum memiliki Dewan Pengawas . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, pasal 12 mengatur Pembina dan pengawas BLUD yang terdiri atas (a) pembina teknis dan pembina keuangan; (b) satuan pengawas internal; dan (c) Dewan Pengawas. Anggota dewan pengawas antara 3 dan 5 tergantung realisasi pendapatan atau nilai aset menurut neraca dua tahun terakhir.
Jika dewan pengawas beranggota 3 orang, maka orang pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD; satu orang pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah; dan satu orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD. Jika anggota dewan pengawas berjumlah 5 orang, maka dua orang pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD; dua orang pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah; dan satu orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD,
Pemisahan Penanganan BLU UPTD Trans Semarang
Anggaran Dinas Perhubungan Kota Semarang tahun 2025 sebesar 328,97 miliar. Sebanyak Rp 260,39 miliar (80 persen) digunakan untuk subsidi operasional Trans Semarang. Sementara untuk gaji, tunjangan dan tambahan penghasilan Rp 24,56 miliar (13 persen), sisanya Rp 44 miliar (7 persen) untuk kegiatan rutin Dinas Perhubungan.
Melihat besarnya porsi anggaran untuk Bus Trans Semarang, sebaiknya BLU UPTD Trans Semarang dipisahkan dari Dinas Perhubungan dan bisa langsung di bawah Walikota Semarang. Dengan demikian anggaran Dinas Perhubungan Kota Semarang bisa bertambah untuk digunakan kegiatan yang berkaitan dengan tupoksi Dishub. Semarang, seperti pemeliharaan dan pengadaan fasilitas keselamatan (marka jalan, rambu lalu lintas, dan penerangan jalan umum/PJU), membangun Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), pemeliharaan dan pengadaan traffic light, kegiatan pembinaan teknis (bintek).
Pembenahan
Sejumlah pembenahan harus dilakukan seiring dengan meningkatnya anggaran subsidi, perlu efisiensi SDM, mengganti armada yang tidak layak operasi, penguatan pengawasan operasi, pembuatan halte PTIS (public transport information system), kebersihan armada, pendingin udara di dalam armada.
Pengemudi perlu diberikan pelatihan secara berkala dan peningkatan kemampuan mengemudi. Kesejahteraan awak kendaraan dan pekerja Trans Semarang masih perlu ditingkatkan.
Pemkot. Semarang harus mulai berani mewajibkan ASN secara bergiliran mau menggunakan Trans Semarang. Mengingat belum semua kawasan permukiman mendapatkan layanan Trans Semarang. Walikota dan Wakil Walikota dapat memberi contoh seminggu sekali menggunakan Trans Semarang untuk menuju tempat kerja atau kunjungan ke wilayah.
Memperluas jangkauan layanan diperlukan mengingat masih banyak kawasan perumahan terlayani Trans Semarang. Angkutan penumpang di dalam kawasan perumahan dapat memanfaatkan angkot yang ada. ***
Penulis Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat.