MEDAN, PILAR MERDEKA – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu), H. Surya, BSc, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tidak dapat mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan perusahaan dan perhotelan di wilayah operasional Perumda Tirtanadi untuk menjadi pelanggan PDAM tersebut.
“Aspek regulasi, penerbitan Pergub harus memperhatikan kewenangan regulasi yang lebih tinggi serta asas persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu, pengaturan kewajiban bagi perusahaan dan perhotelan untuk menjadi pelanggan Perumda Tirtanadi perlu dikaji secara hati-hati,” tegas H. Surya, BSc
Hal tersebut disampaikan Wagubsu H. Surya di saat rapat paripurna DPRD Sumatera Utara dengan agenda jawaban Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) atas pemandangan umum Fraksi DPRD Sumatera Utara tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang P-APBD Pemprovsu tahun anggaran 2025, Rabu (24/9).
Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Sumatera Utara Erni Ariyanti, SH, MKn. Turut mendampingi Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Dr. H Sutarto, H. Ihwan Ritonga, SE, MM, H. Salman Alfarisi, Lc dan Ricky Anthony.
Surya mengatakan perlu mengedepankan pendekatan kolaboratif dengan mendorong perusahaan dan perhotelan untuk menggunakan layanan Perumda Tirtanadi melalui peningkatan kualitas layanan, jaminan kontinuitas pasokan serta transparan tarif pelayanan.
“Dengan demikian perusahaan dan perhotelan akan memilih Perumda Tirtanadi secara sukarela karena pertimbangan manfaat dan efisiensi,” ujarnya.
Pemprovsu akan menugaskan Perumda Tirtanadi, papar Surya, untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas jaringan serta membangun kepercayaan pelanggan koorporasi. (Fajaruddin Adam Batubara)