BerandaDaerahTertibkan Galian C Tanpa Izin

Tertibkan Galian C Tanpa Izin

MEDAN, PILAR MERDEKA – Komisi A, DPRD Sumatera Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).

Kegiatan rapat dengar pendapat berlangsung di ruang rapat Komisi A, di Gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol No.5, kota Medan, Kamis (5/12/2024).

Rapat dipimpin Ketua Komisi A, DPRD Sumut Assc. Pro. Dr. Usman Jakfar dan Sekretaris Komisi A, DPRD Sumut Henry Dumanter Tampubolon. Hadir di rapat itu, anggota Komisi A, DPRD Sumut Landen Marbun, Sugiatik, SAg, Apt Cheriel Sri Pratiwi Laia dan Abdul Khair.

Di rapat itu, anggota Komisi A, DPRD Sumut Sugiatik, SAg dan Abdul Khair mengkritik persoalan galian C yang ada di Sumatera Utara. “Banyak galian C tanpa izin. Galian C tanpa izin merusak lingkungan. Galian C tanpa izin, harus ditertibkan,” tegas Sugiatik.

Galian C tanpa izin, saran Abdul Khair, harus di stop. “Dinas PMPTSP harus action dan turun ke lapangan. Tingkatkan pengawasan,” sarannya.

Terkait galian C, Kepala Dinas PMPTSP Pemprovsu H. Faisal Arif Nasution, S.Sos, M.Si menegaskan tetap melakukan pengawasan dan pengawasan yang dilakukan perizinanan pertambangan. Galian C, harus punya IUP.

“Izin IUP itu yang mengawasi inspektur tambang. Kita punya inspektur tambang yang siapkan diturunkan,” tegas Arif yang saat itu di dampingi Sekretaris Dinas PMPTSP Pemprovsu Bisman Ritonga dan Kepala Bidang Perizinan Aziz Batubara. (Fajaruddin Adam Batubara)

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments