MEDAN, PILAR MERDEKA – Disiplin itu sikap yang sangat baik dan penting dalam kehidupan dimana saja kita berada. Yang mana makna dari disiplin itu adalah sebuah gambaran seseorang atas kesadaran serta kemampuan mengendalikan diri untuk mematuhi atas aturan atau nilai-nilai yang telah disepakati.
Seperti saat melakukan aktivitas berkendara, ini sangat penting untuk diterapkan disiplin. Karena berlalu-lintas merupakan bagian dari kehidupan seseorang dalam kesehariannya. Dan ketika pengendara disiplin maka suasana di jalan pun akan terurai atau berkurang kemacetan dan semrawutnya.
Dalam sistem transportasi kegiatan berlalu lintas merupakan suatu bentuk keterkaitan dan keterikatan antara penumpang atau barang, prasarana dan sarana transportasi yang berinteraksi dalam rangkaian perpindahan penumpang atau barang yang tercakup dalam suatu tatanan baik secara alami maupun rekayasa.
Sebab rutinitas berkendaraan dilakukan setiap hari oleh hampir semua orang di mana saja berada. Sesuai maknanya, transportasi adalah pergerakan manusia dan barang dari satu tempat ke tempat yang dituju dengan menggunakan kendaraan yang digerakkan oleh mesin, manusia, dan hewan. Sehingga memudahkan manusia dalam melakukan aktivitas sehari-harinya.
Begitu juga aturan berlalu lintas, setiap negara di dunia pasti memiliki aturan serta kebijakan mengatur transportasi. Seperti halnya di Indonesia sendiri peraturan dan kebijakan berlalu-lintas itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hanya dalam pelaksanaan aturan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut masih berbanding terbalik dengan kenyataan. Sehingga kelayakan dan kenyamanannya berlalu lintas masih jauh dari harapan, sebab masih saja terlihat pengguna jalan yang belum disiplin, sehingga banyak melanggar aturan.
Padahal ketika pengendara tidak taat atau tidak disiplin berlalu lintas dapat menyebabkan bahaya terhadap dirinya dan juga orang lain, kemudian dapat tindakan tilang, yang mana sekarang sudah berlaku tilang elektronik atau disebut Traffic Law Enforcement (ETLE).
Seperti pantauan pilarmerdeka.com dalam beberapa hari ini di beberapa ruas jalan Kota Medan terlihat masih banyak pengendara yang melakukan kebiasaan-kebiasaan buruk di saat mengendarai. Padahal kebiasaan itu sangat rentan dapat menimbulkan kecelakaan. Berikut sejumlah kebiasaan buruk berkendara.
Melawan arah
Kebiasaan berkendaraan dengan cara melawan arah (arus) sangat rentan tersenggol ataupun tertabrak oleh kendaraan yang melaju di arah yang benar. Hal ini sering terlihat dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Seperti di daerah yang terpantau.
Di Jln. Karya Wisata, Medan Johor. Pengendara sepeda motor yang datang dari, Diamond, J-City, bahkan dari simpang Jl. Karya Wisata sering terlihat melawan arah sampai pemutaran pintu masuk Taman Cadika. Dan kebiasaan ini sering terlihat setelah adanya pemasangan median jalan di Jl. Karya Wisata.
Kemudian dari Simpang Sumber yang keluar dari USU, lalu di Jl. Avros yang datang dari arah Brigjen Katamso dan lebih parahnya lagi banyak pengendara juga yang menyebrangi pulau jalan, seperti Jl. AH. Nasution disepanjang jalan ini ada beberapa yang terlihat selain lawan arah pengendara juga menyebrangi pulau jalan di depan tanah Lapang Mitra Sejati dan sebelum lampu merah Simpang Karya Wisata juga dan lainnya.
Tentu itu sangat membahayakan dirinya dan juga pengendara lainnya, karena jelas sudah menyalahi aturan berlalu lintas, sehingga kesempatan kecelakaan itu sangat besar dan jika terjadi pasti nanti akan disalahkan si pengendara yang melawan arah.
Bahkan bila pengendara yang melawan arah terluka parah, dirinya pun tak bisa menuntut pengemudi lain yang melaju sesuai arah. Dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi disebabkan oleh kelalaian si pengendara bisa dijerat Pasal 310 UU NO 22 Tahun 2009 Lalu Lintas.
Menggunakan Handphone
Ini juga salah satu kebiasaan buruk yang sering terlihat di saat mengendarai di jalan sekitar Kota Medan, dan tindakan kebiasaan pengendara seperti ini tidak baik, sebab hal tersebut dapat mengakibatkan hilangnya konsentrasi si pengendara ataupun pengendara lainnya sehingga memiliki peluang untuk mengakibatkan kecelakaan.
Seperti yang telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Dan bila diabaikan maka dapat dikenakan Pasal 283 yang mengatur pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak 750.000 rupiah bagi para pelanggar.
Melanggar Rambu Lalu Lintas
Setiap pengendara di jalan seharusnya mengetahui rambu-rambu lalu lintas demi terciptanya kelancaran aktivitas di jalan, jika tidak ada konsekuensi yang akan diterima seperti tindakan tilang dan kecelakaan. Tetapi ketika di jalan banyak rambu lalu lintas yang masih dilanggar, seperti lampu merah, zebra cross dan lainnya.
Hal tersebut termaktub dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pengguna jalan wajib memenuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan.
Dan bagi kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
Membuang sampah
Kebiasaan buruk membuang sampah ini terlihat bukan hanya dilakukan orang pada saat sedang berjalan saja tapi melainkan yang sedang mengendarai kendaraan juga masih mau melakukan nya, padahal kita ketahui sejak sedini mungkin anak-anak sudah diajarin membuang sampah pada tempatnya, misalkan duduk dibangku sekolah guru kita selalu mengajarkan untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Namun bagi beberapa orang pengendara, itu dianggap sebatas wacana saja, karena dengan terbukti nya masih ada seenaknya membuang sampah di jalan, dengan membuka kaca mobil atau juga sepeda motor, seperti botol plastik, tissue, tanpa memperdulikan pengendara lainnya baik itu di samping dan di belakangnya.
Tidak Menggunakan Helm
Kebiasaan pengendara tidak menggunakan helm ini masih saja banyak terlihat, apa lagi saat di hari libur. Padahal menggunakan helm di saat mengendarai sepeda motor adalah wajib. gunanya untuk melindungi kepala, di saat hal tidak diinginkan, selain itu juga sebagai penutup dari teriknya matahari.
Itu juga telah ditentukan di dalam UU Nomor 12 Tahun 2009 yang menyebutkan setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional maka dikenakan Pasal 291 ayat 1 dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250.000.
Untuk menghindari hal-hal tersebut Maka marilah kita memulai dari diri sendiri untuk sadar dan disiplin berlalu lintas dengan meninggalkan kebiasaan-kebiasaan yang tidak baik di jalan demi terciptanya kenyamanan dan aman dalam berlalu lintas. (Monang Sitohang)