BerandaTransportasiPelintasan Kereta Api Tanggung Jawab Siapa?

Pelintasan Kereta Api Tanggung Jawab Siapa?

PILAR MERDEKA – Insiden kecelakaan kerap terjadi di pelintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak itu tentu menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan terhadap pengguna jalan dan kereta api.

Di momen Lebaran, mobilitas masyarakat sangat tinggi seiring aktivitas silaturahmi di momen hari raya Idul Fitri. Dan tingginya aktivitas di jalan raya tersebut menjadi perhatian tersendiri, terutama di pelintasan sebidang antara jalan raya dengan jalur kereta api.

Salah satu dari sekian banyak kejadian adalah kecelakaan yang terjadi di pelintasan resmi terjaga pada Selasa, 19 Maret 2024. Kecelakaan ini melibatkan KA Putri Deli dengan truk di pelintasan Pasar Bengkel Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Insiden tersebut mengakibatkan luka pada masinis serta asisten masinis dan kerusakan pada lokomotif.

Kemudian, kejadian pada Sabtu, 23 Maret 2024 lalu, melibatkan KA Airlangga dengan dua mobil minibus di pelintasan tidak resmi di Jalan Pahlawan, Kota Bekasi. Kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan kendaraan lain di pelintasan sebidang sangat merugikan karena dapat membuat sarana kereta api rusak.

Bahkan tidak sedikit menimbulkan korban luka-luka bahkan memakan korban jiwa. Pada periode tahun 2023 hingga Maret 2024, telah terjadi 414 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang. Dengan rincian 124 meninggal dunia, 87 luka berat, dan 110 luka ringan.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.

“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui pelintasan sebidang. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114,” jelas Joni.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Banyak yang beranggapan bahwa KAI bertanggung jawab untuk menyediakan palang beserta rambunya di setiap pelintasan sebidang.

Joni mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan pelintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.

Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Serta badan hukum atau lembaga untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

“Peran pemerintah baik pusat ataupun daerah sangat diperlukan untuk mengurangi kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang. KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat pelintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup pelintasan liar yang dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan bersama,” ucap Joni

Dari tahun 2023 hingga Maret 2024, KAI mencatat bahwa terdapat 1.514 pelintasan sebidang yang dijaga dan 2.556 pelintasan yang tidak dijaga.

Selama periode yang sama, KAI telah menutup 157 pelintasan sebidang dengan tujuan untuk normalisasi jalur dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.

KAI terus berkolaborasi dengan para stakeholders setempat dan para pecinta kereta (railfans) dengan konsisten bersama-sama melakukan sosialisasi keselamatan di pelintasan sebidang. Yakni kepada masyarakat pengguna jalan untuk tidak melanggar dan patuh terhadap aturan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.

Sosialisasi keselamatan di pelintasan secara langsung dilakukan rutin.

Selama tahun 2023 hingga Maret 2024, kegiatan ini telah dilakukan sebanyak 1.413 kali di berbagai wilayah yang dinilai rawan pelanggaran.

“KAI meminta masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tutur Joni.

KAI mengimbau agar seluruh unsur masyarakat, pemerintah, lembaga, organisasi lebih peduli serta lebih perhatian terhadap keselamatan di pelintasan sebidang.

“Keselamatan dapat terwujud jika semua pihak saling peduli. Kami berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, demi keamanan bersama,” pungkasnya. (*/Mons)

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments