MEDAN, PILAR MERDEKA – DPRD Sumatera Utara (Sumut) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pandangan umum Fraksi-Fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas perubahan terhadap Perda No. 2 tahun 2008 tentang sistem kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Rapat paripurna yang diselenggarakan di Gedung Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Sumut DR Sutarto, MSi, Rabu (5/6).
Di rapat paripurna tersebut, juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumut Ir. H Yahdi Khoir Harahap, MBA menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak seseorang, kelompok dan masyarakat.
“Urusan pelayanan kesehatan urusan wajib. Dengan adanya perubahan Perda No.2 tahun 2008 tentang sistem kesehatan Provinsi Sumatera Utara diharapkan dapat meningkatkan kesehatan masyarakat dan kesejahteraan rakyat tanpa ada diskriminasi,”ujar Yahdi Khoir Harahap.
Kesehatan masyarakat, tegas Yahdi Khoir, merupakan modal utama pembangunan.
Hal senada juga dikemukakan juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut Edi Surahman Sinuraya.
“Kesehatan merupakan program unggulan demi kesehatan masyarakat dan kesejahteraan rakyat Sumatera Utara,” tandas Edy Surahman.
Pembangunan kesehatan, papar Edi, perlu dukungan. Baik di tingkat pusat dan Provinsi.
Edi menjelaskan Ranperda perubahan dari Perda No.2 tahun 2008 tentang sistem kesehatan Provinsi Sumatera Utara demi terlaksananya sistem kesehatan berkepastian hukum.
Kemudian juru bicara dari Fraksi PKS DPRD Sumut Hendro Susanto menyarankan agar Ranperda perubahan terhadap Perda No.2 tahun 2008 tentang Kesehatan Provinsi Sumatera Utara diproses ke tahap selanjutnya.
Ranperda perubahan terhadap Perda No. 2 tahun 2008 tentang kesehatan Provinsi Sumatera Utara merupakan inisiatif dari DPRD Sumatera Utara dan atas usulan Komisi E, DPRD Sumatera Utara. (Fajaruddin Adam Batubara)