PILAR MERDEKA – Pemerintah Malaysia menetapkan kenaikan upah minimum bulanan dari RM1.700 (sekitar Rp 7,44 juta) menjadi RM2.000 (sekitar Rp 8,75–8,76 juta) mulai Juni 2027. Kebijakan yang diumumkan dalam Anggaran Belanjawan 2027 pada 9 Oktober 2026 tersebut menjadi perkembangan penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja, termasuk dalam konteks pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mendorong peningkatan pengupahan dan pemenuhan hak-hak pekerja migran, khususnya yang bekerja di sektor domestik, dalam pertemuan bilateral Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato’ Sri Ramanan Ramakrishnan di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, kedua negara membahas penguatan kerja sama penempatan dan pelindungan PMI agar pekerja memperoleh pemenuhan hak serta kesejahteraan yang lebih baik.
Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan PMI harus menjadi bagian penting dalam penguatan kerja sama Indonesia dengan negara penempatan, termasuk Malaysia.
“Peningkatan kesejahteraan pekerja migran Indonesia, khususnya pekerja domestik, menjadi perhatian serius pemerintah. Dalam komunikasi dengan Pemerintah Malaysia, kami turut mendorong agar aspek pengupahan dan pemenuhan hak-hak pekerja mendapat perhatian. Kami berharap koordinasi yang terus dibangun antara kedua negara dapat menghasilkan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia,” ujar Menteri Mukhtarudin.
Kenaikan upah minimum Malaysia menjadi RM2.000 per bulan dijadwalkan berlaku mulai Juni 2027. Kebijakan tersebut diperkirakan mencakup lebih dari empat juta pekerja, dengan pengecualian bagi usaha mikro, kecil, dan menengah yang memiliki penjualan tahunan di bawah RM50 juta untuk memberikan ruang penyesuaian usaha.
Bagi Indonesia, perkembangan kebijakan pengupahan tersebut menjadi salah satu konteks penting dalam mendorong penguatan pelindungan PMI. Pemenuhan hak pekerja, termasuk aspek pengupahan, perlu menjadi perhatian dalam kerja sama bilateral agar pekerja migran memperoleh perlakuan sesuai ketentuan yang berlaku di negara penempatan. (*/di)

