MEDAN, PILAR MERDEKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengelar acara sosialisasi kampanye dan dana kampanye serta pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI dan DPRD dapil Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada pemilihan umum tahun 2024, di Aula KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan No.35, Gaharu, Kec. Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (29/9/2023).
Acara dibuka oleh Ketua KPU Sumut Periode 2023-2028, Agus Arifin, bersama dua orang Narasumber Komisioner KPU Sumut, Devisi Teknis, Raja Ahab Damanik dan Sitori Mendrofa, Divisi Parmas, serta dibantu oleh Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Partisipasi Hubungan Masyarakat, Maruli Pasaribu, SH, MSP dan Kasubbag, Agus, SE, MSi, serta Anggota sekaligus Kordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Payung Harahap, turut dihadiri oleh seluruh Partai Politik yang terdaftar resmi di KPU Sumut dan para calon DPD RI tahun 2024.
Materi pemaparan sosialisasi tersebut menyangkut dasar hukum, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.18 tahun 2023 tentang dana kampanye pemilihan umum, dan Keputusan KPU No.1190 tahun 2023 tentang pedoman teknis pembukaan dan penutupan rekening khusus. Selain dari pada dasar hukum, KPU juga memaparkan tahapan dan metode kampanye, unsur unsur pelaksana kampanye, materi kampanye serta larangan dan sanksi.
“Selamat datang kepada bapak-bapak dan ibu-ibu, terimakasih sudah menghadiri undangan kami di acara sosialisasi ini, kita berharap dengan adanya pemaparan yang kami sampaikan, dapat membantu Partai Politik dan para Calon Senator sebagai peserta pemilu tahun 2024, dalam menjalani dan melaksanakan, agar nantinya tidak salah. Nah, selanjutnya nanti pemaparan akan disampaikan oleh bidang teknis dan parmas,” ujar Ketua KPU Sumut.
Kemudian satu persatu narasumber di bidang masing-masing menjelaskan terkait sosialisasi kampanye dan dana kampanye serta pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI dan DPRD Dapil Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada pemilihan umum tahun 20224. Setelah itu acara diisi dengan acara tanya jawab, peserta yang hadir dari partai maupun calon DPD RI dan lainnya dipersilahkan bertanya.
Calon Anggota DPD RI
Sementara itu, usai acara sosialisasi KPU Sumut, salah seorang calon Anggota DPD RI dari dapil Sumatera Utara, Iskandar Sembiring saat diwawancarai oleh para awak media mengatakan bahwa ia menyampaikan pertanyaan kepada para narasumber terkait fasilitas negara seperti gedung atau aula sekolah, desa, kelurahan dan lain lain. Apakah dapat dipergunakan atau dipakai untuk acara sosialisasi atau kampanye nantinya?
“Hal itu kita tanyakan agar nantinya apabila berkampanye di sekolah-sekolah negeri, balai desa dan kelurahan dan lain-lainnya, kita sudah mengetahuinya, dan hal itu diperbolehkan apabila ada izin dari pengelola tempat tersebut,” ungkap ISE, sapaan akrab Iskandar Sembiring.
ISE juga, sejak dari awal memulai keinginan nya untuk maju sebagai anggota Senator RI, masih tetap berkomitmen terhadap tujuannya atau visi misinya yang akan memperjuangkan menghapus Moratorium agar Sumut dapat lebih berkembang maju lagi dengan memekarkannya.
Kemudian ISE menambahkan lagi, ada 5 misi yang harus saya perjuangkan, Pertama, memohon pencabutan moratorium dalam rangka pemekaran wilayah Sumut, menjadi 3 provinsi yakni, provinsi Sumut bagian Timur, Sumut bagian Barat dan Sumut bagian Tenggara atau Tapanuli.
Kedua, memekarkan 32 Kab/Kota menjadi 40 Kab/Kota, dimana salah satunya Langkat Hilir dan Langkat Utara/Hulu, yang sumber minyaknya sudah habis bisa dijadikan kawasan industri. Ketiga, Kota Medan menjadi Kota Metropolitan atau Megamotropolitan atau interline dan diharap, Kota Medan akan menjadi kota ke-100 terbaik di dunia.
Keempat, komunitas pertanian harus digeser menjadi industri hilirisasi, termasuk peternakan dan perikanan. Dan yang terakhir, terkait dengan pemanasan global, dimana iklim pada saat ini berubah begitu dasyat.
“Itu masih banyak lagi yang harus diperjuangkan, disamping kelima misi tadi, seperti, pembangunan yang berkelanjutan tentang ketahanan pangan, tentang kemiskinan, tentang kesatuan Adat, yang mengalami persoalan persoalan budaya dan tanah wulayat yang perlu diperjuangkan sampai sekarang,” lanjutnya.
“Toknasnya saja tidak dibahas tentang UU Tanah Wulayat, dan itu sebuah perjuangan yang diperlukan. Maka itu, visi misi saya adalah berkomitmen tidak ingin Sumatera Utara “Gagal” dalam rangka mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan untuk Indonesia 2030,” tukasnya.
Selanjutnya, sambung ISE, untuk menguatkan visi misi dan memantapkan sinergitas apa yang ingin dicapai, kita mengusung sebuah program, yakni berupa, Dialog Publik yang mengusung tema, “Sustainable Development Goals”, tanggal 5 Oktober 2023 mendatang.
“Sebagai nara sumber kita mendatangkan dari pihak, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Prof.Dr. Winami Monohrafa, Staf Ahli Menteri KLHK/Ketua Dewan Pakar CWOES ICMI, Gubernur Sumatera Utara, Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan, Bupati Kabupaten Madina, Bupati Kabupaten Toba, Bupati Kabupaten Karo dan Bupati Kabupaten Batu Bara. Kita berharap melalui Dialog Publik ini yang mengagendakan tentang. Jangan Sampai Sumut Gagal Dalam Mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) Untuk Indonesia 2030,” jelas ISE mengakhiri bincang-bincang nya dengan para media di KPU Sumut. (Monang Sitohang)