DELI SERDANG, PILAR MERDEKA – Saat mengendarai di jalan seringkali kita menjumpai pengendara yang menggunakan knalpot brong (racing). Knalpot jenis ini dianggap mengganggu kenyamanan karena suara yang dikeluarkan sangat bising sehingga perasaan tidak nyaman pun tidak dapat dihindarkan di hati, terlebih di telinga.
Apalagi saat dipersimpangan lampu merah, bertemu oleh pemilik kendaraan knalpot brong ini, meski mesin tidak di gas atau dalam kondisi stabil suara knalpotnya sudah mengelurkan suara lumayan bising. Tentu sebagai pengendara kita hanya mampu bersabar, untuk menerima situasi seperti itu tanpa memberikan komentar sama sekali.
Bukan tidak ada payung hukum yang mengatur persoalan tersebut. Mengingat memasang knalpot brong adalah sebuah hak individu namun hak tersebut tentunya dibatasi pula oleh hak orang lain. Tujuan aturan hukum tersebut dibuat dan menjadi sebuah undang-undang tentu bukan tanpa sebab. Semua itu bertujuan agar ada batasan dan berdampak pada ketertiban dan kenyaman semua pihak.
Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 dapat dikenakan hukuman pidana 1 bulan atau denda maksimal sebesar 250 juta. Lewat UU inilah kehidupan bermasyarakat dan bernegara diatur agar tercipta ketertiban umum.
Penggunaan knalpot brong yang mengeluarkan suara bising sebagian besar digunakan pada sepeda motor yang pengendaranya adalah anak muda. Bukan tanpa alasan, mereka itu menggunakan knalpot brong tersebut diantaranya : ingin terlihat keren, tampil beda dengan yang lain dan tidak ingin bersusah payah membunyikan klakson (horn) agar pengendara ciut dan segera minggir.
Merujuk pada undang-undang yg di atas, seharusnya bukan pengguna saja yang dijerat dengan perilakunya saat berlalulintas tetapi produsen dan penjualnya. Tidaklah mungkin pengguna menggunakan knalpot tersebut jika ketersediaan barang tak ada dipasaran. Lain halnya suara knalpot yang sudah mengalami keropos pada bagian saringan sebagai peredam bising dan ini pun seharusnya dikenakan pasal pelanggan tertib berlalu lintas.
Timbul lagi persoalan baru yang bakal diributkan oleh produsen dan penjual, kami menyediakan knalpot ini bukan untuk menyalahi undang-undang melainkan penggunaannya untuk balapan yang resmi. Selain itu knalpot brong ini memberikan sumber mata pencarian yang menghidupi banyak orang.
Sering kita saksikan aparat penegak hukum khususnya Polisi Lalu Lintas (Polantas) menindak para pengendara yang menggunakan knalpot brong namun itu tak memberikan efek jera. Dan hampir tidak pernah kita saksikan berita dipersidangan lewat media elektronik televisi, surat kabar dan online apakah para pelakunya dihukum sesuai undang-undang tersebut, jikapun ada sangat jarang sekali.
Resah dengan Suara Bising Knalpot Brong
Kehadiran knalpot brong ini seringkali menimbulkan persoalan baru, misalkan buat resah dan berpotensi menciptakan hubungan bertetangga pun menjadi tidak baik, seperti yang disampaikan oleh ibu Ismi Kartika (32 tahun) kepada awak media, “Kadang sampai terkejut terus menangis anakku yang masih umur 3 bulan saat tetanggaku itu pulang, pernah kami sampaikan kepada Satpam komplek dan pengurus STM soal knalpot bisingnya, tapi malah kami yang dianggap terlalu kepo (ikut campur) dengan urusan orang lain, jadinya sekarang kami tak saling bertegur sapa lagi”
Apa yang disampaikan oleh ibu Kartika adalah sebagian dari banyak persoalan tentang keberadaan knalpot brong yang bising yang terjadi di banyak tempat, yang selalu menimbulkan polemik.
Dalam hal ini, Yudi (28) spesialis mekanik balap liar dikalangan Joki dan gengnya biasa dipanggil Baron memberikan tanggapan, ia mengatakan, “Sebenarnya tak terlalu berpengaruh knalpot brong (racing) ini sama kecepatan balapnya, sedikit sekali ya, tetap ada juga sih dengan hasil proses pembuangan gas pembakaran, jadi angsung habis gitu. Yang utama itu diproses pembuatan ceruk Piston, Paha Ayam (Sokart-red), modif sedikit pada Kruk As dan Karbu serta Gearnya,”.
Jadi kesannya seperti pembalap MotoGP lah, saat ditanya mengapa yang memakai knalpot brong meski tak pernah ikut balapan liar ikut pasang juga di kendaraan, sambil tersenyum Yudhi menjawab : “Mereka hanya latah saja bang, mereka malas membunyikan klakson gara-gara bunyi klakson apalagi panjang durasinya bisa timbul kesalahpamahaman sama pengendara lain”. (Budi Sudarman)