BerandaPendidikanKejatisu Lakukan Penyuluhan Hukum di MAN 1 Medan

Kejatisu Lakukan Penyuluhan Hukum di MAN 1 Medan

MEDAN, PIlar MERDEKA – Langkah preventif, sebagai upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkoba dan antisipasi pengguna medsos terjerat hukum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penyuluhan hukum di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan, Senin (04/08).

Kegiatan penyuluhan hukum bagi pelajar MAN 1 Medan yang berlokasi di Jalan William Iskandar, dibuka oleh Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejatisu, M. Husairi SH, MH yang disertai sambutan gembira Kepala MAN 1 Medan, Reza Faisal, S.Pd, M.PMat dan para tenaga pengajar.

Upaya agar tidak terjerat hukum akibat penyalahgunaan narkoba dan salah gunakan medsos khususnya bagi para pelajar adalah bagian bentuk konkrit kepedulian Kejatisu untuk mencerdaskan generasi muda bangsa.

Sebagaimana Kajatisu Harli Siregar mengajak seluruh jajarannya dapat melaksanakan tugas dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Dan pentingnya pemetaan hukum di tengah-tengah masyarakat dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.

Jadi upaya preventif pencegahan tindak pidana adalah mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan dan harus bersifat proaktif untuk mengurangi risiko atau potensi masalah. Dalam konteks sosial, upaya preventif adalah salah satu bentuk pengendalian sosial.

Kejatisu
Siswa-siswi MAN 1 Medan saat mengikuti penyuluhan hukum oleh Kejatisu. (Dok. Penkum Kejatisu)

Tim Jaksa Bidang Intelijen sebagai narasumber menyampaikan kepada puluhan siswa/siswi pada MAN 1 Medan sebagai bibit generasi penerus bangsa tidak sampai terjerat penyalahgunaan narkoba.

“Jika sudah terpapar justeru akan menyesal dan sangat merugikan diri sendiri. Baik keluarga maupun masyarakat nantinya. Tonggak dan pondasi utama dalam pencegahan narkoba adalah iman dan taqwa,” kata Husairi kepada para pelajar.

Terkait fenomena banyaknya pengguna media sosial terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kejaksaan mengajak pelajar berhati-hati dan lebih bijak menggunakan media sosial.

“Lebih baik menahan diri dan mengontrol jari daripada menyesal kemudian tiada arti. Masa depan bangsa ini ada ditangan anak muda, “terangnya.

BACA JUGA  DPO Kasus Lingkungan Hidup Bengkalis, Diamankan Tim Intel Kejatisu

Mantan Kacabjari Pancurbatu ini menjelaskan penyuluhan hukum adalah upaya nyata Kejaksaan Republik Indonesia mencegah penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran etika media sosial.

” Tentunya lewat penyuluhan ini dapat meminimalisir timbulnya kejahatan pidana di tengah-tengah masyarakat”tegas Husairi sembari membuka dialog tanya jawab dengan para pelajar MAN 1 Medan.

Di sisi lain, berdasarkan catatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut terdapat 1,7 juta dari 15 juta penduduk Sumut terindikasi korban penyalahgunaan narkoba.

Bahkan rilis terbaru Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa Sumatera Utara peraih peringkat tertinggi dengan jumlah peredaran dan penyalahgunaan narkoba se Indonesia tahun 2024-2025. Rata-rata anak muda menjadi korban berkisar antara 15-45 tahun.

Kejatisu melakukan upaya preventif pencegahan tindak pidana dalam konteks sosial, yaitu proaktif mengurangi potensi masalah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan. Upaya preventif adalah salah satu bentuk pengendalian sosial. (Mons)

Google

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img
- Advertisment -

DAERAH