PILAR MERDEKA – Kunjungan Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH bersama rombongan ke Kejari Samosir disambut oleh Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, SH, MH, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, SH, SIK, MH, Dandim 0210/TU Letkol Inf Hari Sandra, Bupati Samosir Vandiko T Gultom, Wakil Ketua DPRD Samosir Pantas Marroha Sinaga.
Kajati Sumut Idianto didampingi Asintel I Made Sudarmawan, Aspidsus Anton Delianto, Kabag TU Rahmad Isnaini, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kasi D Olan Pasaribu dan Kasi lainnya, Senin (10/7/2023).
Agenda pertama kunker ke Samosir, Kajati Sumut dan rombongan mengunjungi desa adat Batak Huta Siallagan atau Desa Siallagan yang berada di kawasan Danau Toba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Huta Siallagan
Saat berada di Huta Siallagan ini, tampak barisan rumah adat yang tidak bersekat dan tidak berpisah yang memiliki makna merupakan menjadi satu kesatuan. Dengan begitu, satu sama lain saling membantu, saling menjaga, dan menyelesaikan masalah bersama.
Seperti dilansir dari Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Samosir bahwa rumah adat yang ada di Huta Siallagan terdiri dari 3 jenis, yaitu Rumah Bolon, Rumah Siamporik, dan Rumah Sibola Tali. Rumah Bolon bentuknya lebih besar, tangga dari dalam dan dihuni oleh raja dan anaknya. Rumah Siamporik, bentuknya lebih kecil, tangga dari luar, dihuni oleh keluarga yang diundang tinggal di huta itu (boru, bere, dan marga Siallagan yang bukan keturunan raja). Sedangkan rumah Sibola Tali bentuknya lebih langsing dan kecil, dihuni oleh kerabat raja (anak laki-laki), bedanya dengan rumah bolon adalah anak sulung laki-laki yang berhak tinggal dan memilikinya.
Itu menjadi salah satu ciri khas Huta Siallagan, selain itu juga ada bangunan yang terkenal dari Huta ini, yaitu batu kursi atau batu persidangan dan batu parhapuran yang dikelilingi tembok batu setinggi 1,5 meter.
Batu persidangan ini merupakan tempat raja Siallagan zaman dahulu mengadili penjahat. Di samping kursi persidangan tumbuh pohon yang disebut sebagai pohon kebenaran, yang merupakan Pohon Hariara. Semua keputusan pengadilan yang diambil raja disampaikan atau disumpahkan ke pohon ini.
Kemudian oleh pemandu wisata dijelaskan proses penanganan perkara di Huta Siallagan selalu mengedepankan hati nurani.
Kajati Sumut
Kajati Sumut Idianto mengapresiasi persidangan dan proses hukum di Huta Siallagan. Dimana, saat ini Kejaksaan RI dengan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restorative atau Restorative Justice menjadi salah satu produk unggulan Kejaksaan dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Setelah mengunjungi Huta Sialagan, Kajati Sumut dan Rombongan menuju kantor Kejari Samosir di Pangururan. Pada kesempatan ini Ketua APDESI Sumut dan sekaligus Ketua Apdesi Samosir, Gimbet Situmorang menyampikan penghargaan kepada Kajati Sumut Idianto atas keberhasilan Program Jaga Desa dan engembalian uang pengganti sebesar Rp. 549.280.772,15 dari perkara terpidana Maruli Tua Lumbanraja.
Setelah menerima penghargaan dari Apdesi, Kajati menyampaikan, jaga desa merupakan program Kejaksaan dalam mencegah aparatur desa dalam penyalahgunaan pelaksanaan program dana desa. (*/Mons)