BerandaDaerahJangan Ada Lagi Penangkapan Masyarakat Adat yang Tidak Sesuai Prosedur

Jangan Ada Lagi Penangkapan Masyarakat Adat yang Tidak Sesuai Prosedur

MEDAN, PILAR MERDEKA – Ratusan massa Aliansi Masyarakat Adat Nusantara berunjuk rasa di DPRD Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Imam Bonjol No.5 Kota Medan, Senin (28/10/2024).

Di aksi unjuk rasa, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara menuntut agar DPRD Sumatera Utara segera membahas kembali rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perlindungan dan hak-hak masyarakat adat.

Selain itu, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara mendesak DPRD Sumatera Utara agar melindungi masyarakat adat di Sumatera Utara.

“Ranperda tentang perlindungan dan hak-hak masyarakat adat dibahas sejak 2016. Namun sejak Covid -19, pembahasan itu tidak lagi terdengar,” tegas Rianda Purba yang dikenal dengan panggilan akrab Riyan, saat berorasi di aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Adat Nusantara

Di 2024 ini, saran Rianda, Ranperda itu perlu segara dibahas oleh DPRD Sumatera Utara. “Di 2025, Ranperda tentang perlindungan dan hak-hak masyarakat adat perlu segera disahkan menjadi Perda,”.

Terus Memperjuangkan

Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Adat Nusantara diterima anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi NasDem Pdt Berkat Kurniawan Laoly.Turut mendampingi Kasubbag Humas Protokol dan Dokumentasi Sekretariat DPRD Sumatera Utara M. Sofyan Tanjung.

Adat
Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi NasDem Pdt Berkat Kurniawan Laoly saat berada di tengah-tengah aksi unjuk rasa massa  Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. (Foto. fajaruddin adam batubara)

Terkait dengan Ranperda DPRD Sumatera Utara tentang perlindungan dan hak-hak masyarakat adat. Di hadapan massa Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Pdt Berkat Kurniawan Laoly menjelaskan Ranperda itu sudah masuk ke prolegda, sudah di paripurnakan DPRD Sumatera Utara dan sudah tahapan pemandangan umum sembilan Fraksi.

Jika Ranperda itu kami bawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), papar Berkat Kurniawan Laoly, untuk memberikan masukan kepada Menteri dalam Negeri (Mendagri). Sementara ini Mendagri masih menunggu disahkannya RUU tentang masyarakat adat oleh DPR-RI.

“Boleh saja Ranperda itu disahkan DPRD Sumatera Utara. Lalu kita bawa ke Mendagri untuk dievaluasi. Maka kemungkinan Ranperda yang telah disahkan itu dibatalkan,” tegasnya.

Berkat Kurniawan menjelaskan DPRD Sumatera Utara hampir tuntas membahas Ranperda itu.

“Dengan kehadiran Aliansi Masyarakat Adat Nusantara di DPRD Sumatera Utara. Kami terus memperjuangkan Ranperda ini. Setelah Ketua DPRD Sumatera Utara defenitif. Kami nantinya menyarankan agar Ketua DPRD Sumatera Utara menyurati DPR-RI agar mensahkan RUU tentang masyarakat adat,” tegasnya lagi.

Setelah alat kelengkapan dewan di DPRD Sumatera Utara dibentuk, papar Berkat, saya ditugaskan di Bapemperda. Saya mengawal Ranperda itu agar selesai.

Di hal lain, Berkat menyarankan agar jangan ada lagi penangkapan terhadap masyarakat adat yang tidak sesuai dengan prosedur.

“Jangan ada lagi penangkapan masyarakat adat yang mempertahankan hak-haknya,” saran Berkat lagi seraya menambahkan dirinya senantiasa selalu siap menerima kehadiran Aliansi Masyarakat Adat Nusantara untuk berdiskusi dan menerima aspirasi. (fajaruddin adam batubara)

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments