MEDAN, PILAR MERDEKA – Massa Kelompok Tani Hutan Wisata (KTHW) Desa Parbuluan I, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi menggelar aksi unjuk rasa damai di DPRD Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Imam Bonjol No.5, Kota Medan, Rabu (9/10).
Di aksi unjuk rasa itu. Dalam pernyataan sikapnya, Ketua Kelompok Tani Hutan Wisata (KTHW) Desa Parbuluan I Fredi Hotsan Sihombing meminta agar Balai Perhutànan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
Dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV Kabanjahe melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang telah mengganggu Kelompok Tani Hutan Wisata (KTHW) Desa Parbuluan I dalam melaksanakan aktivitas guna melaksanakan program pemerintah sesuai dengan instruksi surat persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) No.6047 tahun 2024.
“Selanjutnya, kami mohon kepada DPRD Sumut agar mendesak Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan KPH XV Kabanjahe segera menyelesaikan permasalahan yang selama ini terkesan diabaikan dan tutup mata,” tegas Fredi Hotsan.
Kemudian, Fredi juga memohon kepada DPRD Sumut agar mendesak aparat penegak hukum melakukan tindakan terhadap pihak-pihak yang telah melakukan pelanggaran hukum pada areal hutan itu.
Aksi unjuk rasa serta aspirasi dari Kelompok Tani Hutan Wisata (KTHW) Desa Parbuluan I, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi diterima anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar Palacheta Subies Subianto. Turut mendampingi Kasubbag Humas, Protokol dan Publikasi Sekretariat DPRD Sumatera Utara M. Sofyan Tanjung.
“Kami terima aspirasi Kelompok Tani Hutan Wisata (KTHW) Desa Parbuluan I. Semua ada mekanismenya. Nanti kita panggil pihak-pihak terkait untuk melakukan rapat dengar pendapat,” tegas Palacheta Subies Subianto di hadapan massa Kelompok Tani Hutan Wisata (KTHW) Desa Parbuluan I.
Usai menemui dan menerima aspirasi. Palacheta Subies Subianto juga menggelar pertemuan lagi dengan para perwakilan dari massa Kelompok Tani Hutan Wisata (KTHW) Desa Parbuluan I di ruang Banmus DPRD Sumatera Utara guna membahas persoalannya yang terjadi.
Di ruang rapat Banmus DPRD Sumut, Fredi menjelaskan kepada anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar Palacheta Subies Subianto mengenai keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyaràkatan ( HKm) seluas 433 Ha, No.6047 tahun 2024 kepada Kelompok Tani Hutan Wisata (KTHW) Desa Parbuluan I, Kabupaten Dairi.
“Kami sudah mengantongi izin persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kami dibina oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Legalitas kami jelas. Namun kami dihalangi oleh Kelompok Tani yang tidak punya dasar hukum. Kelompok Tani itu anarkis dan menebangi hutan,” tegas Fredi lagi.
Kami, ujar Fredi, tidak mau bentrok.”Kami tidak mau berkelahi dengan sesama Kelompok Tani,” ujarnya lagi.
Di pertemuan itu Palacheta Subies Subianto menegaskan seluruh aspirasi ditampung. “Seluruh aspirasi kami tampung dan kami juga mengapresiasi Kelompok Tani Hutan Wisata (KTHW) Desa Parbuluan I yang tidak melanggar hukum,” tegas Palacheta Subies. (Fajaruddin Adam Batubara)