BerandaNasionalJalan Rusak Ratusan Warga Jadi Korban

Jalan Rusak Ratusan Warga Jadi Korban

Oleh Djoko Setijowarno
Program efisiensi anggaran jangan memangkas anggaran keselamatan. Cita-cita untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 menjadi terganggu

Ketidakjelasan program efisiensi telah menyebabkan ratusan warga jadi korban kecelakaan akibat jalan berlubang

Jalan berlubang yang mestinya segera ditutup tidak segera dilakukan, lantaran anggaran tidak dikucurkan. Baik jalan nasional, provinsi maupun kota.

Program efisiensi yang tidak jelas warga jadi tumbal.

Setelah ada warga yang meninggal dunia akibat jalan berlubang, tiba-tiba seluruh lubang segera ditutup seolah pemerintah bekerja.

Mestinya, tidak seperti itu. Janganlah menunggu korban, baru diperbaiki.

Sesuai pasal 24 ayat (2) UU LLAJ, dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, *penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan*

Warga yang terdampak dapat menuntut sesuai kewenangan jalan sesuai pasal 273 UU LLAJ, korban luka ringan kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

Korban luka berat, pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.

Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 120 juta.

Perbaikan jalan rusak jangan menunggu kerabat pejabat jadi korban.

Warga punya hak yang sama untuk mendapat perlindungan bertransportasi di jalan raya.

Bibit unggul yang disiapkan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan jadi korban sia-sia meninggal di jalan raya, jika anggaran keselamatan ikut dipangkas.

Jalan raya bukan tempat meregang nyawa. Jalan raya harus menjamin pengguna selamat dalam perjalanan.

Negara wajib melindungi warganya dari aktivitas keselamatan bertransportasi.

Keselamatan di jalan sudah kebutuhan, keselamatan di jalan harus jadi perhatian negara.

Jangan pangkas anggaran keselamatan demi efisiensi anggaran.***

Penulis Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img
- Advertisment -

DAERAH