PILAR MERDEKA – Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sesuai Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi, “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Untuk itu diharapkan pemilu berkualitas yang diselenggarakan oleh KPU dan Bawaslu, pemilih yang telah terdaftar sebagai peserta pemilu yang menggunakan hak suaranya dalam menentukan pilihannya yang cerdas pada kotak suara (TPS) di 14 Februari 2024 akan datang.
Hal tersebut dikatakan calon Senator-DPD RI 2024-2029 Dapil Sumatera Utara, Iskandar Sembiring yang akrab dipanggil ISE, disela-sela kesibukannya sebagai Aktivis CSR/Pemberdayan Masyarakat dalam wawancara dengan wartawan, Senin (6/11/2023).
Lebih lanjut ISE, memberikan pendapat bahwa Pengawasan Pemilu merupakan kehendak yang didasari perhatian luhur demi terlaksananya pemilu yang berkualitas. Itu merupakan kontribusi utama dalam pengawasan pemilu, selain untuk mendorong terwujudnya pelaksanaan pemilu yang berkualitas secara teknis, juga merupakan bagian yang penting bagi keberlanjutan Demokratisasi di Indonesia.
“Pengawasan Pemilu merupakan proses sadar, sengaja, dan terencana untuk mewujudkan proses demokratisasi yang hakiki. Pemilu yang dijalankan tanpa mekanisme dan iklim pengawasan yang bebas dan mandiri, mengakibatkan penyelenggaraan pemilu rentan kecurangan, jika hal itu terjadi maka membuat pemilu akan kehilangan legitimasinya dan pemerintahan yang dihasilkan sesungguhnya tidak memiliki integritas sekaligus akuntabilitas,” ungkap Iskandar Sembiring yang sudah bergelut di CSR sekitar 20 tahunan.
Kemudian Iskandar Sembiring (ISE) mengatakan lagi, Pemilu 2024 yang dilaksanakan secara serentak untuk pemilihan Presiden/Wapres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, tentunya Bawaslu yang paling bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan.
Bawaslu menjadi kunci atas berlangsungnya tahapan Pemilu yang berintegritas. Bawaslu melakukan inovasi untuk menguatkan prosedur dan kualitas demokrasi Indonesia dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam merespon tantangan pemilu serentak dalam mewujudkan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan yang luber, jurdil dan berintegritas dimulai dengan menyusun strategi dan perencanaan pengawasan, pencegahan, dan penindakan yang baik khususnya mencegah politik uang (Money Politics).
“Kemudian KPU juga memiliki tugas agar berlangsungnya Pemilu yang adil dan jujur, supaya nantinya terpilih wakil rakyat yang sangat berkulitas dan juga bisa menyuarakan aspirasi dari rakyat khususnya aspirasi daerah sesuai kewenangan DPD RI yang telah diatur dalam pasal 22D UUD 1945 dan UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014,” ujar ISE sebagai calon DPD RI 2024-2029 dari dapil Sumatera Utara.
Dimana visi Iskandar Sembiring telah disampaikan kepada KPU pada saat pendaftaran bakal calon, “Jangan Sampai Sumatera Utara Gagal Dalam Mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau disebut Sustainable Development Goals/SDGs Untuk Indonsia 2030” dengan misi tidak hanya persoalan pemekaran provinsi, kabupaten/kota prhatian ISE, juga masalah pertumbuhan ekonomi, perubahan iklim, kemiskinan, ketahanan pangan, tanah ulayat/adat menjadi perhatiannya (Mons)