MEDAN, PILAR MERDEKA – DPRD Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumut terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) ke Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti, SH, MKn dan berlangsung di Gedung Dewan di Jalan Imam Bonjol No.5, Kota Medan, Rabu (26/11).
Rapat paripurna dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara H.Surya, B.Sc dan pimpinan OPD di jajaran Pemprovsu.
Di rapat paripurna itu, juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumut Ir. H. Yahdi Khoir Harahap, MBA mengatakan Fraksi PAN pada prinsipnya mendukung upaya penguatan Bank Sumut menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dan pemenuhan modal inti minimal Rp 3 triliun sebagai langkah strategis dalam menghadapi persaingan regional dan nasional.
Yahdi Khoir Harahap mengatakan dukungan tidak boleh bersifat carte blanche. Kami tegaskan kebijakan ini adalah tindakan fiskal strategis yang menyangkut kekayaan daerah, uang rakyat dan aset publik. Oleh karena itu, ranperda harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, akuntabilitas dan kepatuhan hukum tertinggi.
“Kita tidak boleh mengambil langkah yang berpotensi melahirkan cacat hukum. Apalagi dalam menetapkan peraturan daerah (Perda) yang menyangkut masa depan lembaga keuangan daerah hanya karena desakan waktu. Regulasi harus jauh di atas kecepatan fasilitasi,” papar Yahdi Khoir Harahap.
Prasyarat Mutlak
Yahdi Khoir mengungkapkan legalitas Bank Sumut adalah prasyarat mutlak, bukan pilihan. Bank Sumut masih berstatus Perseroan Terbatas (PT). Padahal Undang-Undang No.23 tahun 2014 pasal 331 ayat (3) dan PP No.54 tahun 2017 mewajibkan perubahan bentuk hukum menjadi perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Batas waktu penyesuaian telah lewat sejak 2017.Penambahan penyertaan modal (inbreng) kepada entitas yang belum berbentuk Perseroda batal demi hukum (null and void).
Fraksi PAN, ungkapnya lagi, menuntut prioritas penyelesaian ranperda Perseroda sebagai pondasi hukum yang sah. Penyelesaian ranperda Perseroda harus di dahulukan. Kemudian baru ranperda penyertaan modal.
“Penyertaan modal harus dilakukan atas dasar penilaian wajar (fair value), kelayakan ekonomi dan pemanfaatan publik. Inbreng tanpa penilaian independen atau tidak diatur dalam Perda tentang penyertaan modal adalah pelanggaran asas property dan berpotensi menjadi maladministrasi bagi keuangan daerah,”terangnya.
Yahdi Khoir menyatakan sesuai dengan penjelasan Gubernur Sumatera Utara yang menjelaskan tiga aset yang akan dijadikan inbreng. Aset strategis daerah bukan komoditas biasa. Ranperda mengatur penyertaan modal dalam bentuk aset non tunai yakni gedung Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM), aset Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) dan lahan eks Medan Club.
“Lahan eks Medan Club menurut SK Wali Kota Medan No.433/28.K/X/2012 merupakan cagar budaya Kota Medan. Menurut pasal 88 dan pasal 89 Undang-Undang No.11 tahun 2010 tentang cagar budaya dan PP No.28 tahun 2020 tentang barang milik daerah, di mana barang milik daerah bernilai sejarah, seni, budaya tidak boleh dijual, ditukar menukar, dijadikan penyertaan modal, dihibahkan atau dihapus. Kami menuntut kehati-hatian maksimal karena aset itu berpotensi memiliki masalah terkait status kepemilikan, kelayakan ekonomis dan sengketa. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan aset non tunai kas harus dinilai oleh kantor jasa penilai publik (KJPP) secara independen dan bebas dari masalah hukum,” terang Yahdi lagi.
Perbaikan Tata Kelola
Politisi senior PAN Sumut itu menandaskan menambah modal tidak otomatis memperbaiki Bank. Penambahan modal harus diikuti perbaikan tatakelola termasuk penguatan manajemen resiko, transparansi laporan keuangan dan peningkatan SDM. Jaminan modal triliunan rupiah diarahkan untuk sektor produktif, UMKM dan pertanian bukan sekedar konsumtif.
“Fraksi PAN DPRD Sumut dengan tegas menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sebelum ranperda penyertaan modal disetujui yaitu penyelesaian ranperda Perseroda dan mekanisme pengesahan. Fraksi PAN DPRD Sumut meminta agar segera menyelesaikan dan mengesahkan ranperda tentang perubahan bentuk hukum Bank Sumut menjadi Perseroda. Kami menolak tegas adanya persetujuan final atau pengesahan ranperda penyertaan modal sebelum Perda Perseroda disahkan dan diundangkan,” tandasnya lagi.
Pemprovsu, saran Yahdi, wajib menyerahkan kepada kepada dewan hasil audit independen oleh KJPP dan laporan uji tuntas hukum (legal due diligence) yang menjadi nilai wajar, keabsahan dan legalitas penuh aset non kas (inbreng) yang diusulkan. DPRD Sumut harus menerima dasar penilaian, perbandingan harga pasar dan resiko perubahan nilai aset secara transparan.
“Audit dan evaluasi kinerja unsur Bank Sumut untuk pembenahan secara komprehensif guna menciptakan Bank Sumut yang lebih profesional dan akuntabel dalam rangka mewujudkan badan usaha milik daerah (BUMD) yang sehat berdaya saing dan memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan daerah,” sarannya lagi.
Audit Kembali
Kami mendesak, himbau Yahdi, agar dilakukan audit kinerja menyeluruh dan proses seleksi ulang (fit and proper test) yang transparan dan independen bagi jajaran Direksi Bank Sumut dan Komisaris Bank Sumut guna memastikan bebas dari intervensi politik dan mengelola investasi trilunan rupiah secara profesional.
Selanjutnya Yahdi mengingatkan bahwa Ranperda harus memuat klausul tegas yang mewajibkan alokasi persentase kredit minimum signifikan untuk sektor produktif dan UMKM. Pemprovsu juga wajib menyampaikan rencana bisnis (business plan) Bank Sumut yang jelas, termasuk proyeksi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari deviden dan strategi ekspansi.
“Bank Sumut adalah agen pembangunan. Kami menuntut adanya komitmen tertulis dalam ranperda yang menjamin penambahan modal akan diarahkan pada program yang mendukung inklusi keuangan, pemberdayaan masyarakat pedesaan dan menanggulangi kemiskinan,” demikian dijelaskan Yahdi.
Pemprovsu, himbaunya lagi, harus menjamin bahwa penambahan modal tidak akan mengorbankan kontrol daerah. Ranperda harus memuat klausul yang melindungi dan mempertahankan kepemilikan saham mayoritas Pemprovsu minimal 51 persen dan mencegah dilusi saham daerah serta menjaga agar kebijakan Bank Sumut tetap berada di tangan pemerintah daerah.
“Kami minta Pemprovsu untuk aktif melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan OJK dalam seluruh asistensi, harmonisasi dan evaluasi regulatif ranperda ini, menjamin kepatuhan terhadap akuntansi keuangan negara dan regulasi perbankan nasional,” lagi-lagi Yahdi mengingatkan Pemprovsu.
Kami, imbuh anggota DPRD Sumut dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Batubara, Asahan dan Kota Tanjung Balai itu, mendukung saran kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) agar seluruh penyertaan modal sejak Perda No.2 tahun 1999 diaudit kembali. Hal ini penting untuk memastikan kepemilikan saham daerah yang akurat dan menghindarkan penumpukan masalah lama pada penyertaan modal. Kami meminta agar penyertaan modal tercermin dalam dokumen APBD, KUA-PPAS dan RKPD. (Fajaruddin Adam Batubara)

