MEDAN, PILAR MERDEKA – Pimpinan DPRD Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) melakukan pengambilan keputusan bersama terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), yakni tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan tentang pemajuan kebudayaan.
Pengambilan keputusan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, Rabu (28/10).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti, S.H.,M.Kn., dan dihadiri Wagubsu. Surya, B.Sc., yang mewakili Gubsu Muhammad Bobby Afif Nasution.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut, Darma Putra, S.Hut.,M.Si., dalam laporan akhirnya menjelaskan, Ranperda tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan dilatarbelakangi kebutuhan sosial untuk memperluas akses perlindungan sosial bagi pekerja rentan yang menghadapi keterbatasan ekonomi, penghasilan tidak tetap, dan risiko pekerjaan.
“Kelompok tersebut antara lain petani, nelayan, buruh harian lepas serta pekerja sektor informal lainnya yang memenuhi kriteria sebagai pekerja rentan,” ujar Darma Putra.
Terkait Ranperda tentang pemajuan kebudayaan, Darma mengatakan Bapemperda memandang pemajuan kebudayaan perlu perencanaan dan pengembangan dengan melibatkan pemerintah serta satuan pendidikan.
Kebudayaan harus hidup dan terus berkembang serta bermanfaat bagi pariwisata,” tegasnya. (Fajaruddin Adam Batubara)

