DELI SERDANG, PILAR MERDEKA – Sejumlah tokoh, mulai tokoh masyarakat, tokoh agama, Forum Umat Islam dan elemen mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pengawal Masjid Indonesia (APMI) kecewa dan mengecam keras tindakan perusakan asset Masjid Al-Ikhlas di Komplek Veteran Blok A Dusun VIII Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Jum’at (12/12).
Masjid Al-Ikhlas adalah satu-satunya bangunan yang masih tersisa di atas lahan seluas 11,4 hektar sebagai objek sengketa perdata di PN. Lubuk Pakam, dalam hal ini dimenangkan oleh PT. United Orta Berjaya (PT. UOB) melawan 19 tergugat. Karenanya, pada Jum’at (09/05) pihak PN. Lubuk Pakam telah melaksanakan eksekusi berdasarkan Surat Penetapan Nomor : 19/Pdt.Eks/2023/PN.Lbp Jo. Nomor : 242/Pdt.G/2020/PN.Lbp.
Menurut Ustadz Sauri Siregar: “Masjid ini sudah dirusak oleh oknum-oknum yang ingin merusak aqidah umat Islam dengan menghancurkan rumah ibadahnya, Jendela dan kanopi sudah dirusak dan keberadaannya kini tidak tau lagi dimana,” saat menyampaikan pidato singkatnya dihadapan para jamaah yang hadir seusai menunaikan ibadah shalat Jum’at.
Selanjutnya Aliansi Pengawal Mesjid Indonesia (APMI) memberikan statemen meminta kepada pihak yang telah melakukan pengrusakan untuk mengembalikan aset mesjid yang merupakan wakaf dari kaum muslimin.
Buyung Saragih selaku tokoh pemuda mengatakan: “Masjid ini memiliki alas hak jauh sebelum objek ini masuk dalam sengketa, sudah ada penerima wakaf berupa harta benda yang digunakan untuk fasilitas mesjid berarti sudah pasti ada yang mewakafkan, ini rumah ibadah yang sudah ada aturannya, berupa Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Tata Kelola Wakaf,”.
Kini hanya Masjid Al Ikhlas yang masih utuh dengan kondisi bangunan yang sudah rusak sementara bangunan Taman Pendidikan Al Qur’an disampingnya hanya tinggal puing-puing.
Bangunan ini menjadi saksi bahwa ada peradaban dan tatanan sosial jauh sebelum ada PT. United Orta Berjaya. “Legalitas PT. Orta ini (PT. UOB-red) di Badan Pertanahan Nasional Deli Serdang bahkan tak ada sama sekali sewaktu kami akan memblokir surat kepemilikan itu, itu yang disampaikan pegawai BPN kepada kami, yang ada malah PT. Imoreksa,” ungkap Buyung Saragih.
“Akan kami pertahankan mesjid ini sampai titik darah penghabisan, wajib hukumnya membela agama bila rumah ibadahnya akan dihancurkan,” pungkas Ustadz Sauri Siregar.
Kini konflik agraria penguasaan lahan oleh pihak pengembang (developer) muncul kembali dari sekian banyak kasus yang bakal menghancurkan rumah ibadah umat Islam dan pihak APMI mengharapkan agar pihak MUI, ormas Islam dan Pemerintah Republik Indonesia hadir untuk memberikan solusi dalam penyelesaian mesjid Al Ikhlas. (Budi Sudarman)

