MEDAN, PILAR MERDEKA – DPRD Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menyetujui rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perlindungan jaminan sosial pekerja rentan untuk disahkan menjadi Perda.
Menyusul juru bicara Fraksi-Fraksi di DPRD Sumut. Di saat paripurna dengan agenda pendapat akhir Fraksi-Fraksi terhadap ranperda perlindungan jaminan sosial pekerja rentan menyatakan menerima dan menyetujui ranperda tentang perlindungan jaminan sosial pekerja itu menjadi Perda.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti, SH, MKn dan berlangsung di Gedung DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol No.5 Kota Medan, Senin (2/6).
Wakil Gubernur Sumatera Utara H.Surya, BSc dan Pj Sekda Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) Sulaiman Harahap serta pimpinan OPD di jajaran Pemprovsu turut serta hadir di rapat paripurna.
Di rapat paripurna itu. Juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumut Ir.H Yahdi Khoir Harahap, MBA mengatakan kualitas ranperda tidak hanya diukur dari kesempurnaan redaksional. Tetapi sangat ditentukan oleh kemauan politik dan kosistensi implementasinya.
“Fraksi PAN mencermati bahwa jutaan pekerja sektor informal di Sumut belum tersentuh program jaminan sosial ketenagakerjaan. Setiap hari, ketika seorang buruh tani kecelakaan di sawah atau seorang nelayan tidak pulang ke rumah. Keluarganya tidak mendapatkan perlindungan apa pun. Kemiskinan ekstrim terus beranak-pinak karena negara tidak hadir,” tegas Yahdi Khoir Harahap.
Yahdi Khoir menyatakan Fraksi PAN DPRD Sumut menggaris bawahi pentingnya cakupan program JKK, JKM dan JHT yang harus dijalankan secara simultan dan tidak boleh dikurangi dengan alasan efisiensi anggaran.
Ia menjelaskan perlindungan yang setengah-setengah hanya menciptakan rasa aman yang semu. Fraksi PAN DPRD Sumut mendorong agar dalam jangka menengah, cakupan diperluas hingga jaminan pensiun bagi pekerja rentan yang memenuhi syarat.
“Persoalan pembiayaan sebagai jantung dari keberhasilan Perda ini. Fraksi PAN DPRD Sumut mengingatkan keras bahwa keberpihakan anggaran terhadap pekerja rentan harus diterjemahkan nyata dalam setiap penyusunan APBD dan tidak boleh menjadi korban pertama ketika keuangan derah mengalami tekanan. Optimalisasi sumber pendanaan di luar APBD termasuk dana CSR, dana bagi hasil dan kemitraan dengan sektor swasta harus dibangun secara pro aktif dan terstruktur,” tegasnya lagi.
Yahdi mengungkapkan lemahnya data adalah pangkal persoalan dari buruknya tatakelola program sosial.
Ia menyarankan agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus segera membangun sistem informasi pekerja rentan yang terintegrasi dengan data Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Sinergitas kelembagaan antar perangkat daerah juga harus dibangun secara formal dan terukur bukan hanya mengandalkan koordinasi personal. Strategi sosialisasi menjangkau ke pelosok Desa serta mekanisme pengawasan dan evaluasi yang transparan dan akuntabel,” himbau Yahdi yang politisi senior PAN Sumut itu penuh transparan.
DPRD, saran Yahdi lagi, harus diberikan akses penuh terhadap data dan laporan pelaksanaan program ini.
“Implementasi Perda ini harus menempatkan perspektif keadilan gender dan inklusivitas sosial sebagai nilai dasar dengan perhatian khusus bagi perempuan pekerja rentan dan penyandang disabilitas yang bekerja di sektor informal,” himbaunya lagi. (Fajaruddin Adam Batubara)

