BerandaDaerahKawasan Hutan Lindung Dikembalikan, Sukendra Purba Puji Pemilik Lahan

Kawasan Hutan Lindung Dikembalikan, Sukendra Purba Puji Pemilik Lahan

LANGKAT, PILAR MERDEKA – Pengakuan jujur datang dari seorang warga di Kabupaten Langkat yang dengan penuh kesadaran menyerahkan kembali lahan yang dikuasainya setelah mengetahui statusnya sebagai kawasan hutan lindung.

Pengakuan lahan hutan lindung disampaikan langsung oleh Kepala UPTD Wilayah I Stabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Sukendra Purba. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya menerima surat pernyataan resmi dari Mimpin Ginting pada Senin, 27 April 2026, sekitar Jam 10.00 WIB.

Mimpin Ginting datang langsung ke kantor KPH Wilayah I Stabat dan menyampaikan bahwa dirinya menguasai lahan sekitar 5 hektar di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Lahan tersebut ternyata masuk dalam kawasan hutan lindung.

Penyerahan lahan hutan lindung dilakukan secara sukarela oleh Mimpin setelah mengetahui status sebenarnya dari lahan tersebut. Dalam surat pernyataannya, ia menyatakan siap menyerahkan kembali kawasan tersebut kepada pemerintah.

Sukendra Purba menjelaskan bahwa langkah ini menjadi contoh kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kawasan hutan. Ia menegaskan bahwa lahan yang dikuasai Mimpin merupakan bagian dari hutan lindung yang harus dijaga keberadaannya.

Langkah pemerintah selanjutnya adalah melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Dalam waktu dekat, pihak KPH Wilayah I Stabat akan memetakan kawasan tersebut untuk memastikan kondisi di lapangan.

Selain itu, pemerintah juga akan mencari solusi bagi masyarakat yang terlanjur mengelola lahan di kawasan hutan. Solusi tersebut dapat berupa program perhutanan sosial atau skema perizinan lainnya yang sesuai aturan dari Kementerian Kehutanan.

Sukendra memberikan apresiasi tinggi kepada Mimpin Ginting. Ia menilai tindakan tersebut menunjukkan itikad baik dan kesadaran hukum yang patut dicontoh oleh masyarakat lainnya.

Apresiasi atas kesadaran masyarakat ini juga disertai dengan imbauan kepada warga lain di wilayah Kabupaten Langkat dan Deli Serdang. Pemerintah berharap masyarakat yang menguasai kawasan hutan tanpa izin segera melapor agar dapat dicarikan solusi terbaik.

BACA JUGA  Mari Kita Menangkan Prof. Ridha di Pilkada Walikota Medan

Di sisi lain, Mimpin Ginting mengungkapkan kisah yang melatarbelakangi kepemilikan lahannya. Ia menyebut bahwa dirinya membeli lahan tersebut sekitar tahun 2017 dari seorang warga bernama B Hasibuan di Pematang Serai, Kecamatan Tanjung Pura.

Menurutnya, saat transaksi dilakukan, penjual menyatakan bahwa lahan tersebut tidak bermasalah dan tidak termasuk kawasan hutan lindung. Fakta berbeda baru ia ketahui belakangan.

Pengakuan sebagai korban juga disampaikan Mimpin. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan bagian dari korporasi, melainkan masyarakat biasa yang merasa dirugikan karena informasi yang tidak sesuai saat pembelian.

Kini, dengan penuh kesadaran, ia memilih menyerahkan kembali lahan tersebut kepada pemerintah demi kepastian hukum dan kelestarian lingkungan. (Mons)

Google

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisment -

DAERAH