BerandaHukumKomitmen Kuat Lindungi Saksi dan Korban, Kajatisu Terima Audiensi LPSK

Komitmen Kuat Lindungi Saksi dan Korban, Kajatisu Terima Audiensi LPSK

MEDAN, PILAR MERDEKA – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum menerima kunjungan audiensi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di ruang transit Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Pangkalan Mansyur, Kota Medan.

Pertemuan Kajatisu dan LPSK dihadiri langsung oleh Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati. Ia datang bersama Kepala Biro LPSK Roi Haris Oktavian, Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jova, serta Kepala Kantor Perwakilan LPSK Sumatera Utara Erlince Tobing.

Sementara itu, Kajatisu Dr. Harli Siregar didampingi sejumlah pejabat utama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Di antaranya Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely bersama para Kepala Seksi bidang Pidana Umum, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Johny William Pardede, serta Asisten Intelijen Irfan Wibowo.

Komitmen melindungi saksi dan korban menjadi pesan utama yang disampaikan Kajatisu, Harli Siregar dalam pertemuan tersebut. Jajaran Kejatisu terus mendorong agar kerjasama lintas sektor khususnya stakeholder dapat bersama-sama dan berkomitmen untuk melindungi kepentingan saksi dan korban demi kepentingan proses hukum.

“Terima kasih atas kunjungan dari teman-teman LPSK. Kejaksaan sebagai penyidik maupun penuntut umum tentu berkepentingan untuk melindungi saksi dan korban. Hal ini terus kami tekankan kepada jajaran agar proses penanganan perkara pidana dapat berjalan dengan baik sesuai harapan keadilan di tengah masyarakat,” ujar Harli Siregar.

Usai pertemuan, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyampaikan apresiasi atas sambutan dan komitmen yang ditunjukkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut memiliki makna penting bagi penguatan kerja sama kelembagaan.

“Pertemuan ini bukan hanya sekadar audiensi atau kunjungan normatif semata. Kami memaknainya sebagai bentuk kerja sama dan komitmen penting antar lembaga untuk mendukung serta mewujudkan perlindungan saksi dan korban yang semakin baik,” ungkap Sri Suparyati.

BACA JUGA  Refleksi Akhir Tahun Kejati Sumut 2024, Selamatkan Uang Negara Rp.2,5 Triliun

Audiensi Kajatisu dan LPSK ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Sumatera Utara. Dengan sinergi antar lembaga penegak hukum, keadilan bagi masyarakat diharapkan dapat terwujud secara lebih nyata dan bermartabat. (Mons) 

Google

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisment -

DAERAH