BerandaHukumRestorative Justice Bebaskan Tersangka: Kisah Haru Ayah Terdesak Biaya Pengobatan Anak

Restorative Justice Bebaskan Tersangka: Kisah Haru Ayah Terdesak Biaya Pengobatan Anak

MEDAN, PILAR MERDEKA – Restorative Justice (RJ) kembali menghadirkan harapan baru di Sumatera Utara. Kebijakan penuh nilai kemanusiaan ini membebaskan dua tersangka pencurian sepeda motor dari proses hukum formal, setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menilai bahwa mereka layak mendapatkan penyelesaian perkara secara damai.

Keputusan tersebut diambil langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, usai melakukan ekspose permohonan Restorative Justice bersama Wakajati Sumut Abdulah Noer Denny, SH., MH, serta pejabat struktural bidang Pidana Umum. Ekspose itu ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Dr. Undang Mugopal, SH., MH.

Terdesak kebutuhan biaya pengobatan anak, tersangka Rizky Inanda nekat melakukan pencurian sepeda motor pada 6 September 2025 di Dusun II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan. Motor milik korban Sahrul itu kemudian dijual Rizky kepada tersangka lainnya, Suhendri.

Keduanya sempat diproses hukum dengan sangkaan Pasal 362 KUHP untuk Rizky dan Pasal 480 ayat (1) KUHP untuk Suhendri. Namun situasi berubah setelah fakta-fakta kemanusiaan terungkap dalam pemeriksaan.

Melalui pesan WhatsApp kepada media, PLH Kasi Penkum Kajatisu menjelaskan alasan kuat diterapkannya Restorative Justice pada perkara ini.

Pertama, Rizky maupun Suhendri belum pernah dihukum dalam kasus apa pun. Mereka bukan residivis, bukan pelaku kejahatan berulang.

Kedua, dari hasil pemeriksaan, Rizky tidak memiliki niat jahat untuk mencuri. Tindakannya semata-mata dilakukan karena panik dan terdesak demi mengobati anaknya yang harus segera mendapatkan perawatan.

Ketiga, dua tersangka telah meminta maaf secara langsung kepada korban. Dengan sikap lapang dada, korban menerima permintaan maaf tersebut tanpa syarat.

Keempat, tokoh masyarakat, termasuk Kepala Dusun II Desa Sei Kamah, juga memohon penyelesaian damai karena para pihak tinggal dalam satu kampung dan saling mengenal. Permusuhan hanya akan merusak hubungan sosial yang sudah terbangun sejak lama.

BACA JUGA  Buntut Kericuhan di TV One, Sunan Kalijaga Polisikan Dugaan Pemukulan

Lanjut Indra Hasibuan lagi menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dilakukan dengan tujuan kemanusiaan, agar masyarakat dapat terhindar dari permusuhan dan kebencian yang mendalam.

“Pemenjaraan bukan solusi terbaik. Akan tetapi bagaimana menciptakan harmonisasi dan menjamin keberlangsungan hubungan sosial yang baik di masyarakat, tentunya dengan memperhatikan aturan hukum dan SOP penerapan RJ yang berlaku secara ketat,” ujarnya.

Pendekatan ini memastikan bahwa keadilan tidak hanya dilihat dari kacamata hukuman, tetapi juga dari manfaatnya bagi hubungan sosial dan kemanusiaan.

Setelah keputusan Restorative Justice disetujui, suasana haru menyelimuti pertemuan para pihak. Korban dan tersangka kembali menjalin hubungan baik, bahkan dianggap telah menjadi keluarga besar yang hidup berdampingan di kampung mereka. (Mons)

Google

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisment -

DAERAH