BerandaPemerintahTambang Tanpa izin Melanggar Ketentuan, Ditindak

Tambang Tanpa izin Melanggar Ketentuan, Ditindak

MEDAN, PILAR MERDEKA – Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Sumatera Utara (Kadis Perindag ESDM Sumut) Fitra Kurnia, MSi mengatakan pengawasan tambang dilakukan oleh inspektur tambang.

“Mengenai pengawasan tambangĀ itu dilakukan oleh inspektur tambang. Inspektur tambang itu, ASN yang ditunjuk Kementerian ESDM dan langsung di bawah pengawasan langsung Kementerian ESDM,” ujar Fitra Kurnia menjawab wartawan usai konferensi pers di Kantor Gubsu di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Kamis (18/9).

Fitra mengatakan inspektur tambang melakukan pengawasan aktivitas tambang yang punya izin.

“Tambang tanpa izin. Itu aktivitasnya melanggar ketentuan dan bisa ditindak,” tegas Fitra. (Fajaruddin Adam Batubara)

BACA JUGA  Pemberdayaan Pemuda di Sumut Perlu Peraturan

Google

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisment -

DAERAH