JAKARTA, PILAR MERDEKA — Persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan musisi senior Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). Sidang kali ini mengagendakan penyampaian replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan yang diajukan pihak terdakwa.
Jaksa Indah Puspitarani menegaskan pihaknya menolak seluruh pembelaan Fariz RM dan tim kuasa hukumnya. Ia menilai, sebagai seseorang yang telah berulang kali tersandung kasus narkotika, Fariz seharusnya secara sukarela melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
“Terdakwa sudah pernah terjerat perkara serupa. Dengan kesadaran penuh, seharusnya ia melapor untuk mendapatkan penanganan, bukan kembali melakukan pelanggaran,” ujar Indah di persidangan.
Indah juga meragukan penyesalan yang disampaikan Fariz RM. Menurutnya, keterlibatan kembali dalam perkara narkotika menunjukkan tidak adanya kesungguhan untuk lepas dari jeratan barang haram tersebut.
Jaksa menyatakan, fakta persidangan mulai dari keterangan saksi, bukti tertulis, hingga pengakuan terdakwa, saling mendukung dan menguatkan. Karena itu, ia tetap meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan awal, yakni enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Fariz RM sebelumnya didakwa melanggar Pasal 112 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena kedapatan memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis tanaman.
Di luar persidangan, Fariz menyampaikan harapannya agar majelis hakim mempertimbangkan rehabilitasi. “Saya berharap bisa mendapat kesempatan untuk rehabilitasi. Proses lepas dari ketergantungan narkotika tidaklah mudah,” ungkapnya.
Sementara kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, menganggap perbedaan pandangan dengan jaksa hanyalah masalah tafsir. Ia menegaskan kliennya memiliki tekad untuk sembuh sebagaimana tercantum dalam pledoi.
Deolipa juga mengomentari pernyataan jaksa yang mempertanyakan status Fariz RM sebagai legenda musik. “Menurut kami, Fariz RM adalah legenda. Kalau ada perbedaan definisi, mungkin perlu kita lihat lagi di kamus,” ujarnya sambil tersenyum. (Agus/Rizki Rukmana)