MEDAN, PILAR MERDEKA – DPRD Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang nota keuangan P-APBD tahun anggaran 2025.
Di rapat paripurna, dalam sambutannya Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (P-APBD) dilaksanakan sebagai bentuk penyesuaian arus dinamika pembangunan daerah.
“Di APBD tahun anggaran 2024, pendapatan daerah semula ditargetkan 13.242.816.095.775. Di rencanakan dalam rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 akan mengalami penurunan sebesar 699.171.608.392 atau 5,28% sehingga menjadi sebesar Rp 12.543.644.487, 383,” ujar Bobby Nasution.
Gubsu Bobby menjelaskan penurunan pendapatan tersebut berdasarkan evaluasi yang dilakukan atas asumsi sumber pendapatan pajak daerah dengan pertimbangan potensi pajak daerah yang dapat dicapai serta mempedomani ketentuan dari pemerintah pusat sehingga pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) perlu melakukan penyesuaian terhadap target.
“Pada perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggran 2025, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) memperhatikan asumsi dan kondisi keuangan daerah pada tahun anggaran 2025. Yakni aspek potensi, capaian dan optimalisasi target pendapatan daerah yang bersumber dari PAD maupun pendapatan transfer yang bersumber dari pemerintah pusat,” tandasnya.
Di rapat paripurna itu, Gubsu Bobby menyerahkan Ranperda tentang nota keuangan P-APBD tahun anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Sumatera Utara Erni Ariyanti, SH, MKn. (Fajaruddin Adam Batubara)