BerandaDaerahKPU Sumut: Pelaksanaan PSS dan PSL Direncanakan Minggu 1 Desember 2024

KPU Sumut: Pelaksanaan PSS dan PSL Direncanakan Minggu 1 Desember 2024

MEDAN, PILAR MERDEKA – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) akan melaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan  Suara Lanjutan di 116 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lima kabupaten/kota se-Sumut yang terdampak bencana alam yang melanda, pada Rabu (27/11) lalu, Minggu (1/12).

Demikian Ketua KPU Sumut Agus Arifin melalui Komisioner Raja Ahab Damanik mengatakan kepada awak media ini ketika ditemui di Kantor KPU Sumut, Jumat sore (29/11/2024).

“Terkait rencana ini, kami sudah berkoordinasi dengan Forkopimda Sumut, perwakilan peserta Pilkada Sumut yakni Lo nomor 01 Bobby-Surya dan perwakilan Tim nomor urut 02 Edy-Hasan, Bawaslu Sumut di gedung KPU Sumut dan semuanya menyetujuinya,” ujarnya.

Juga, ada masukan dan saran dari Bawaslu Sumut untuk memastikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat pemilih yang berada dalam TPS itu, yang akan melakukan pemilihan susulan supaya hadir ke TPS tersebut.

Serta memastikan masyarakat yang hadir memang benar-benar belum menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 lalu.

Antisipasi kerawanan bencana juga perlu dimitigasi dipersiapkan betul guna mengantisipasi lokasi TPS semula yang rawan tergenang  banjir agar tidak terulang kembali.

Jadwal PSS dan PSL ini juga mengacu pada pedoman jadwal dan tahapan semua dimana penghitungan suara di tingkat kecamatan harus sudah selesai pada 3 Desember 2024.

Pemungutan suara susulan di tanggal 1 maka rekapitulasi penghitungan suara bisa dilaksanakan ditanggal 2 dan 3 Desember.

Sedangkan terkait logistik, ungkapnya, dari 116  TPS yang akan melaksanakan pemilihan susulan dan lanjutan hanya satu TPS yang masih terkendala yakni TPS di Nias di mana terjadi pengrusakan surat suara baik Pilgub Sumut maupun surat suara Pilkada Bupati daerah bersangkutan.

Namun hal itu sudah diatasi di mana KPU Sumut telah mencetak ulang dua jenis surat suara tersebut ke percetakan di Bekasi.

“Diperkirakan sore ini kebutuhan surat suara itu akan dibawa ke Medan dan selanjutnya besok di kirim ke Nias. Surat suara itu dijemput langsung petugas KPU Sumut dikawal ketat aparat keamanan,” ungkapnya.

Adapun daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan dan lanjutan yakni Medan 56 TPS, Deliserdang 30 TPS, Binjai 20 TPS, Asahan 2 TPS dan Nias 2 TPS. Adapun pemungutan suara lanjutan delapan TPS di mana tujuh TPS di Medan dan satu TPS di Deli Serdang.

Kemudian, pelaksanaannya seperti biasa pemungutan suara berlangsung dari Pukul 07.00 WIB hingga Pukul 13.00 WIB, karena dampak bencana alam bisa diundur awal pemungutan suaranya maksimal dimulai Pukul 12.00 WIB dan pemungutan suara pada Pukul 18.00 WIB, kemudian maksimal enam jam kemudian berlangsung penghitungan suara. (Monang S)

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments