BerandaPendidikanFSGI Mengingatkan Para Guru Jaga Netralitas di Pemilu 2024

FSGI Mengingatkan Para Guru Jaga Netralitas di Pemilu 2024

PILAR MERDEKA – Di tahun politik dan menjelang pemungutan suara dalam waktu dekat ini, masyarakat dituntut agar berperan aktif untuk turut mengawasi Pemilu yang berkualitas jujur, terbuka dan berintegritas, termasuk para guru/pendidik dan organisasi profesi guru.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memantau bahwa selama pemilu para guru cukup memiliki pengaruh menjadi salah satu acuan para peserta didiknya dalam memilih siapa dalam Pemilu, oleh karena itu para pendidik, apalagi yang berstatus ASN wajib menjaga netralitas, jangan menyampaikan pilihan politiknya di kelas, termasuk di media sosial karena akan menggiring peserta didiknya memilih paslon tertentu yang sama dengan pilihan gurunya.

Oleh karena itu, FSGI mendorong Dinas-dinas Pendidikan di berbagai daerah wajib mengingatkan jajarannya dan para pendidik/tenaga pendidikan untuk menjaga netralitas dalam Pemilu. Akan lebih baik, para pejabat Dinas-dinas Pendidikan juga harus mencontohkan keteladanan atas netralitas ini.

“Bagi FSGI, kekhawatiran ini sangat beralasan mengingat sudah ada peristiwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kabid SMP Dinas Pendidikan kota Medan yang memberikan arahan kepada sejumlah orang dalam ruangan tertutup yang terekam dalam video yang viral, yang berisi pengarahan Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kota Medan, Andy Yudhistira yang diduga cawe-cawe menyuruh para guru memilih paslon nomor urut 2 di Pemilu 2024 yang terekam video yeng kemudian viral,” papar Heru Purnomo, Sekjen FSGI, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/1/2024).

Dalam video tersebut, Kabid SMP memberikan arahan kepada sejumlah orang (diduga kepala sekolah/guru) dalam suatu ruangan tertutup. Pria tersebut menyebutkan bahwa saat ini Prabowo Subianto masih memiliki kekuasaan karena menjabat Menteri Pertahanan, sedangkan Gibran Rakabuming Raka adalah anak dari Presiden Joko Widodo.

Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga mengingatkan orang-orang yang hadir di ruangan itu bahwa Benny Sinomba yang menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan saat ini merupakan saudara dari Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Atas kejadian tersebut, FSGI mendorong Bawaslu Kota Medan bertindak tegas dan tidak pandang bulu.

“Ada juga pernyataan Kabid tersebut yang terkesan mengintimidasi para guru yang dilakukan secara terang-terangan. Karena tindakan yang dilakukan Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan itu diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang bisa dijerat hukuman penjara 1 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta,” tambahnya memaparkan.

Rekomendasi FSGI terkait Pemilu 2024

1. FSGI meminta kepada Presiden untuk menjaga netralitas dan mencegah konflik kepentingan. Karena jika Presiden berpihak pada satu paslon, berpotensi kuat melanggar pasal 282 dan 283 Undang Undang RI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 282 dan 283 UU Pemilu menjelaskan bahwa pejabat negara tidak boleh melakukan tindakan, kegiatan dan sebagainya yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama kampanye. Oleh karena itu, penyelenggara PEMILU dan Pengawas Pemilu seharusnya dapat mencegah hal ini.

2. FSGI mendesak kampanye capres dan cawapres dilakukan secara elegan, menarik kreatif, mencerahkan sehingga dapat menjadi teladan dan pendidikan politik yang baik bagi para peserta didik seluruh Indonesia.

Ketika kampanye ada capres menyebut kata-kata negative dengan menjelekan lawannya bahkan berkata kurang pantas dan tak etis yang ditujukan pada lawannya, hal ini akan berpengaruh pada anak-anak yang menyaksikan melalui medsos, padahal ini akan mencederai terwujudnya profil pelajar pancasila (P3).

3. FSGI mendorong Bawaslu atau lembaga-lembaga pengawas pemilu menjadi garda terdepan untuk memastikan Pemilu akan terlaksana secara Luber dan Jurdil. Jika ada pelanggaran, Bawaslu wajib memproses secara transparan dan adil serta memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan tanpa pandang bulu. PR yang harus segera diselesaikan adalah kasus Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan.

4. FSGI mendorong Dinas-dinas Pendidikan di berbagai daerah wajib mengingatkan jajarannya dan para pendidik/tenaga pendidikan untuk menjaga netralitas dalam Pemilu. Akan lebih baik, para pejabat Dinas-dinas Pendidikan juga harus mencontohkan keteladanan atas netralitas ini. Dinas Pendidikan juga dapat menggunakan UU RI No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dan UU jika ada jajarannya melanggar netralitas.

5. FSGI mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya netralitas presiden dalam pemilu. Masyarakat wajib memiliki kesadaran secara aktif untuk mengawal proses pemilihan umum (pemilu) yang jujur, terbuka dan berintegritas, semua elemen harus memiliki tanggungjawab dan kepedeulian bersama untuk terselenggaranya pemilu 2024 yang Luber dan Jurdil.

6. FSGI mendorong Partisipasi aktif para pemilih muda untuk mengawal Pemilu yang Luber dan Jurdil. Pemilih muda ini adalah pemilih pemula, termasuk mahasiswa dan anak muda yang berusia 30 tahun ke bawah yang akan mendominasi suara pemilih pada Pemilu 2024. Berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Juli 2023, 52 persen pemilih 2024 merupakan pemilih muda. Pemilih berusia 17-30 tahun mencapai 31,23 persen atau sekitar 63,9 juta jiwa. (*/Mons)

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments