MEDAN, PILAR MERDEKA – Judi online di Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara dan Kota Tanjung Balai menjadi sorotan serius dari tim reses – V DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari daerah pemilihan (Dapil) Sumut – V meliputi Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara dan Kota Tanjung Balai.
Saat rapat paripurna DPRD Sumut dengan agenda penyampaian laporan hasil reses – II tahun sidang – II 2025-2026, pimpinan dan anggota DPRD Sumut di gedung dewan di Jalan Imam Bonjol No.5, Kota Medan, Rabu (25/2). Tim reses – V, DPRD Sumut menyarankan agar judi online di daerah itu segera diberantas.
“Jajaran Polda Sumut perlu segera memberantas judi online di Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara dan Kota Tanjung Balai,” saran anggota DPRD Sumut Ir. H. Yahdi Khoir Harahap, MBA saat menjadi juru bicara tim reses – V di rapat paripurna DPRD Sumut.
Selain persoalan judi online. Tim reses – V, DPRD Sumut juga menghimbau agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Pemkab Batu Bara dan Pemerintah Kota Tanjung Balai perlu segera memperhatikan infrastruktur jalan yang berada di pelosok-pelosok.
“Infrastruktur jalan di pelosok-pelosok di Dapil Sumut – V banyak yang rusak dan perlu segera diperbaiki. Jalan di pelosok-pelosok perlu diperbaiki agar tidak menghambat perekonomian di daerah itu,” ujar Yahdi Khoir. (Fajaruddin Adam Batubara)

