MEDAN, PILAR MERDEKA – DPRD Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pertanian organik.
Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol No.5 Kota Medan, Rabu (7/10).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony, SH dan dihadiri Wakil Gubernur Sumut H.Surya, BSc, Sekretaris Daerah Pemprovsu H. Timur Tumanggor dan pimpinan OPD di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Di rapat paripurna itu. Juru bicara Bapemperda DPRD Sumut H. Palacheta Subies Subianto, BA, M.Sc mengatakan Ranperda tentang pertanian organik di Sumut telah melalu proses kajian akademik dan pemantapan konsep.
“Ranperda tentang pertanian organik di Sumut perlu diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Palacheta Subies.
Lebih lanjut, Palacheta menegaskan Ranperda tentang pertanian organik, untuk mensejahterakan masyarakat petani di Sumut. (Fajaruddin Adam Batubara)

