BerandaPendidikanFraksi PAN DPRD Sumut Sarankan Pemprovsu Beri Perhatian Penyetaraan Ijazah Pesantren

Fraksi PAN DPRD Sumut Sarankan Pemprovsu Beri Perhatian Penyetaraan Ijazah Pesantren

MEDAN, PILAR MERDEKA – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Sumatera Utara menyarankan agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) memberikan perhatian yang lebih serius terhadap penyetaraan ijazah lulusan pesantren.

“Saat ini masih terdapat sejumlah pesantren yang menghadapi kendala administrasi dalam proses penyetaraan ijazah, sehingga berdampak pada terbatasnya kesempatan lulusan untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja,” demikian disampaikan Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Sumut Ir. H. Yahdi Khoir Harahap, MBA.

Pernyataan itu disampaikan saat rapat paripurna DPRD Sumut dengan agenda pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren di Sumatera Utara.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Dr. Sutarto dan berlangsung di Gedung Dewan, Jalan Imam Bonjol No. 5, Kota Medan, Kamis (17/7).

Rapat paripurna dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, B.Sc, Pj Sekretaris Daerah Pemprovsu Sulaiman Harahap dan pimpinan OPD di jajaran Pemprovsu.

Di rapat paripurna itu. Mayoritas juru bicara Fraksi-Fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Utara menyetujui dan dapat menerima ranperda tentang fasilitasi pengembangan pondok pesantren di Sumatera Utara untuk ditetapkan serta disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) Pemprovsu.

Yahdi Khoir Harahap mengingatkan bahwa Fraksi PAN DPRD Sumut terus berupaya mendorong Pemprovsu untuk memperkuat koordinasi dengan Kementerian Agama, Dinas Pendidikan serta instansi terkait guna mempercepat proses penyertaan ijazah melalui mekanisme pelayanan yang sederhana, cepat, transparan dan tidak mempersulit pesantren maupun santri dalam memperoleh hal akademiknya.

“Pemerintah harus hadir memberikan kemudahan pelayanan bukan menambah birokrasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan Fraksi PAN DPRD Sumut menilai masih banyak pesantren di Sumut yang menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana serta memiliki kondisi bangunan yang memerlukan rehabilitasi dan renovasi. Kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius Pemprovsu agar tidak menimbulkan resiko terhadap keselamatan para santri dan tenaga didik.

BACA JUGA  Satgas Pangan: Menimbun Minyak Kita Kena Sanksi

Fraksi PAN DPRD Sumut, jelasnya lagi, meminta Pemprovsu melakukan pendataan menyeluruh terhadap kondisi infrastruktur pesantren sebagai dasar penyusunan skala prioritas pembangunan, rehabilitasi dan peremajaan melalui dukungan APBD sesuai kemampuan daerah.

“Selain pembangunan fisik, perhatian pemerintah juga harus diarahkan pada penyediaan laboratorium, perpustakaan, fasilitas teknologi informasi, sarana olahraga, kegiatan ekstrakurikuler serta media pembelajaran lainnya guna meningkatkan mutu pendidikan dan daya saing santri,” ujarnya.

Yahdi Khoir berharap agar seluruh pembangunan dan rehabilitasi hendaknya memperhatikan standar keamanan bangunan, sanitisi, kelayakan asrama, instalasi kelistrikan serta aspek mitigasi bencana sehingga terciptanya lingkungan belajar yang aman, sehat dan layak.

Fraksi PAN DPRD Sumut, ungkap Yahdi, juga menyambut baik penguatan mekanisme pengawasan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Wilayah Kementerian Agama serta instansi terkait. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menjamin pelaksanaan Perda berjalan secara transparan, akuntabel serta tetap menjaga nilai-nilai Islam yang moderat dan Rahmatan Lil ‘Alamin.

Selanjutnya Fraksi PAN DPRD Provinsi Sumatera Utara menegaskan, terang Yahdi, bahwa keberhasilan Perda sangat ditentukan oleh konsistensi implementasinya.

Oleh karena itu, himbaunya, Pemprovsu perlu memastikan dukungan kebijakan, penganggaran, koordinasi lintas perangkat daerah serta pembinaan yang berkelanjutan agar seluruh program fasilitasi pengembangan pesantren dapat berjalan efektif, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan, pemeberdayaan pesantren di Sumatera Utara.

“Perda ini merupakan langkah awal dalam membangun ekosistem pesantren yang lebuh maju, mandiri, profesional dan berdaya saing,” tandasnya.

Politisi senior PAN Sumatera Utara itu menyatakan keberhasilan regulasi tidak hanya ditentukan oleh baiknya peraturan yang disusun. Melainkan juga oleh konsistensi pelaksanaan, koordinasi lintas sektor serta komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mengawal implementasinya.

BACA JUGA  PPK Ormawa SRR Unimal Sosialisasikan Penanggulangan Banjir dan Kekeringan

Yahdi menyatakan Fraksi PAN DPRD Sumut akan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap pelaksanaan Perda ini agar seluruh program fasilitasi pengembangan pesantren berjalan secara efektif, transparan, tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta kemajuan dunia pendidikan keagamaan di Provinsi Sumatera Utara. (Fajaruddin Adam Batubara)

Google

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisment -

DAERAH