MEDAN, PILAR MERDEKA – Maha Rajagukguk memberikan apresiasi atas gerak cepat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dalam menangkap pelaku pembacokan Jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan Acensio Hutabarat (25) Staf Tata Usaha Pidana Umum yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, kurang dari 24 jam, setelah kejadian di ladang sawit milik korban, Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Sabtu (24/5).
Maha Rajagukguk Wakil Ketua DPD Parsadaan Pomparan Raja Lontung (PPRL), juga Wakil Ketua DPD Toga Aritonang, Sumatera Utara menyampaikan rasa turut berduka yang sangat dalam atas kejadian ini, dan berharap semoga pihak Kepolisian dapat mengungkap kasus pembacokan terhadap Jaksa dan Staf Tata Usaha Kejari Deli Serdang, agar aktor intelektual dan pelaku dapat diusut tuntas.
“Saya menyampaikan rasa turut berduka atas kejadian tindakan pembacokan terhadap seorang Jaksa dan Staf Tata Usaha di Kejari Deli Serdang, dan berharap Poldasu dapat mengungkap peristiwa ini siapa aktor intelektual serta pelakunya,” kata Maha Rajagukguk melalui keterangannya kepada media ini, Sabtu (25/5).
Maha menyatakan operasi Pekat Toba 2025 yang dilaksanakan Polda Sumut kemarin 1.153 kasus premanisme merupakan tindakan yang sangat positif sebagai langkah awal dalam memberikan kenyamanan bagi masyarakat, namun belum memberikan efek jera yang signifikan. “Buktinya dengan kejadian pembacokan ini, yang diduga dilakukan oleh salah satu ormas kepada Jaksa, dan APH saja sudah berani apalagi masyarakat biasa,”ucap Maha Rajagukguk yang juga Ketua Presedium Serikat Praktisi Media Indonesia (SPMI).
Melihat kejadian ini, ujar Maha Rajagukguk sangat mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) seperti TNI, Polri, dan Jaksa, serta masyarakat, untuk bersama-sama menjaga negara sebagai negara hukum, bukan negara hukum rimba. Kemudian Ia menekankan pentingnya kerja sama dan sinergi dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Menurutnya, memberikan rasa nyaman bagi masyarakat merupakan tugas yang sangat penting bagi kepolisian.
Dalam hal ini Maha Rajagukguk sangat mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa, Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, agar kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat tetap merasa aman dalam kehidupan sehari-hari. (Mons)