BerandaDaerahPertumbuhan Pelanggan Air Limbah Lambat

Pertumbuhan Pelanggan Air Limbah Lambat

MEDAN, PILAR MERDEKA – Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirtanadi Sumatera Utara (Sumut) Erwin Putra mengatakan pertumbuhan pelanggan air limbah sangat lambat.

“Perumda Tirtanadi mengelola limbah domestik di awali dari proyek Medan Metropolitan Urban Development Project (MMUDP). Saat itu hanya mengelola limbah domestik di tiga daerah,  yakni Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Selatan. Itu berlangsung sejak tahun 1991. Namun, pertumbuhan pelanggan air limbah sangat lambat,”ujar Erwin Putra, di saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi D, DPRD Sumut, Kamis (13/6).

Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi D, DPRD Sumut Benny Harianto Sihotang.

Hadir di rapat itu, anggota Komisi D, DPRD Sumut Rahmat Rayyan Nasution dan Ir. H Yahdi Khoir Harahap, MBA, jajaran dan staf Perumda PDAM Tirtanadi Sumatera Utara dan Kepala UPTD Limbah Cair dan Domestik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Agus Nadeak.

Erwin Putra mengatakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) limbah domestik berada di Jalan Flamboyan, Cemara. “Kita menerima dan mengelola limbah domestik. IPAL kita berada di Cemara,”tegas Erwin.

Ketua Komisi D, DPRD Sumut Benny Harianto Sihotang mengatakan IPAL Cemara luas. Kolamnya cukup luas.

“Ampas limbahnya kemana. Belum ada perencanaan mengelola ampas limbah itu menjadi pupuk. Ampas limbah domestik itu perlu dikelola menjadi pupuk,”saran Benny.

Anggota Komisi D, DPRD Sumut H Yahdi Khoir Harahap mengingatkan bahwa setiap perusahaan yang mengelola limbah diwajibkan memberikan laporan secara priodik kegiatannya ke Dinas Lingkungan Hidup setempat.

“Itu salah satu bentuk pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara. Pengawasan di inlet maupun di outlet,”tegas Yahdi Khoir Harahap.

Yahdi Khoir juga mengingatkan Perumda Tirtanadi Sumatera Utara, agar limbah yang dibuang ke air permukaan harus sesuai dengan persyaratan.

“Tidak boleh membuang limbah cair ke air permukaan jika tidak memenuhi syarat. Pengawasannya. Itu tugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara,”saran Yahdi. (Fajaruddin Adam Batubara)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

spot_img
- Advertisment -

DAERAH