BerandaInternasionalLingkungan Hidup Sumber Kehidupan yang Harus Dilestarikan

Lingkungan Hidup Sumber Kehidupan yang Harus Dilestarikan

Oleh Monang Sitohang

MEDAN, PILAR MERDEKA –  Lingkungan hidup merupakan sumber kehidupan yang berkelanjutan (Sustainable) bagi seluruh mahluk hidup, baik manusia, hewan maupun tumbuhan, yang harus dilestarikan, dirawat dan dijaga, sebab antara makhluk hidup dan lingkungan tak terpisahkan.

“Lingkungan hidup merupakan satu kesatuan ekosistem dalam satu ruang yang saling ketergantungan satu sama lain”, itu hakikat yang termaktub dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1982, bahwa lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup. Termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Berdasarkan pengertian tersebut jelas bahwa lingkungan hidup itu terdiri dari berbagai unsur yang saling berkaitan satu sama lain atau memiliki hubungan interaksi timbal balik. Dan unsur itu antara lain, biotik, abiotik dan sosial budaya. Unsur biotik adalah unsur-unsur makhluk hidup atau benda yang dapat menunjukkan ciri-ciri kehidupan.

Seperti bernapas, tumbuh dan berkembang biak, memerlukan makanan. Unsur biotik terdiri dari manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan.

Secara umum, unsur biotik meliputi produsen, konsumen, dan pengurai. Produsen, yaitu organisme yang dapat membuat makanan sendiri dari bahan anorganik sederhana. Produsen pada umumnya adalah tumbuhan hijau yang dapat membentuk bahan makanan (zat organik) melalui fotosintesis

Sedangkan konsumen, yaitu organisme yang tidak mampu membuat makanan sendiri, yang terdiri dari manusia dan hewan. Sedangkan konsumen memperoleh makanan dari organisme lain, baik hewan maupun tumbuhan.

Unsur abiotik itu kebalikan dari unsur biotik, yaitu unsur-unsur alam berupa benda mati tetapi dapat mendukung kehidupan makhluk hidup. Misalkan unsur abiotik adalah tanah, air, cuaca, angin, sinar matahari dan berbagai bentuk bentang lahan.

Sementara unsur sosial budayanya merupakan bentuk pengabungan antara, cipta, rasa, dan karsa manusia yang disesuaikan atau dipengaruhi oleh kondisi lingkungan alam setempat. Yang termasuk sosial budaya yaitu adat istiadat serta berbagai hasil penemuan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Misalkan salah satu contohnya persawahan merupakan bentuk lingkungan hidup karena memadukan unsur biotik, abiotik dan sosial budaya.

Jadi kehidupan yang berlangsung di muka bumi ini merupakan bentuk dari interaksi timbal balik antara unsur-unsur biotik dan abiotik. Kedua unsur tersebut harus dapat mendukung satu sama lain, sehingga dapat diperoleh kondisi lingkungan hidup yang serasi dan seimbang.

Makna penting yang harus diingat bahwa lingkungan hidup saat ini, bukanlah warisan dari nenek moyang, tetapi merupakan “milik” dari generasi mendatang. Sehingga dalam memanfaatkannya haruslah diperhatikan kelangsungan dan kelestariannya agar berguna bagi generasi mendatang.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Mengingat peran penting lingkungan terhadap kehidupan yang berkelanjutan muncul kesadaran kolektif global demi penyelamatan dan pelestarian terhadap lingkungan hidup, maka terpatri melalui Konferensi Stockholm oleh Majelis Umum PBB tahun 1972 ditetapkanlah Hari Lingkungan Hidup Sedunia (World Environment Day) setiap tanggal 5 Juni.

Tepat, tiga hari telah berlalu Senin, 5 Juni 2023 seluruh dunia memperingati Hari Lingkungan Hidup dengan tema Solusi untuk Polusi Plastik (Solutions to Plastic Pollution) dan mengusung kampanye #beatplasticpollution dan sebagai tuan rumahnya Pantai Gading yang diumumkan melalui Program Lingkungan PBB (UNEP). Seperti dilansir dari Website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam sambutannya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada peringatan Hari Lingkungan Hidup 2023 menyampaikan bahwa polusi plastik adalah ancaman nyata yang berdampak pada setiap komunitas di seluruh dunia. Dan diproyeksikan oleh United Nations Environment Programme (UNEP) bahwa pada Tahun 2040 akan terdapat 29 juta ton plastik masuk ke ekosistem perairan.

Kemudian berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (sipsn.menlhk.go.id), di tahun 2022 Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah dan sekitar 18,5% diantaranya berupa sampah plastik.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemerintah telah terus mengupayakan pengurangan sampah plastik dan melakukan berbagai pengaturan diantaranya penerbitan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan PP 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik serta regulasi turunannya yang mengatur penanganan sampah mulai dari hulu sampai hilir, yang Pemerintah terus mengupayakan pengurangan sampah plastik.

Maka organisasi dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki agenda rutin membahas lingkungan hidup. Dan hampir semua pemerintahan di dunia memiliki kementerian yang mengurus persoalan lingkungan hidup. Maknanya adalah, untuk menciptakan kesadaran manusia di atas bumi, tentang pentingnya lingkungan hidup yang lestari.

Upaya Melestarikan Lingkungan

Kalau bukan kita siapa lagi yang akan melestarikan lingkungan? Ya..harus dimulai dari diri sendiri. Kalau cara atau ragam banyak yang bisa diupayakan untuk pelestarian lingkungan hidup tersebut, sederhananya bisa dimulai dari diri kita sendiri, seperti:

1. Displin untuk tidak buang sampah sembarangan. Kebiasaan yang satu ini harus dibiasakan bahkan diajarkan kepada anak-anak sedini mungkin, karena tindakan membuang sampah sembarangan merupakan perbuatan yang tidak dapat ditolerir, karena banyak akibat yang ditimbulkannya, seperti bau tidak sedap, jorok, hingga dapat menumpuk membusuk menyebabkan lingkungan tidak sehat.

Sehingga dampaknya buat kita sebagai unsur biotik bisa terkena penyakit diare, DBD, dan lainnya. Bahkan bisa mendatang bencana, misalnya jika di areal sungai, ini nanti dapat menyebabkan banjir kecil bahkan besar (bandang). Oleh karena itu perlu kedisiplinan agar lingkungan kita terjaga dan lestari. Berikan imbuan dan terapkan sedini mungkin kepada anak-anak sekarang untuk mengenal alam agar mencintai lingkungan. Buat regulasi berikan sanksi kepada pelaku membuang sampah sembarangan.

2. STOP membuang limbah sembarangan. Ada limbah rumah tangga, pabrik dan industri. Misalkan limbah industri dan pabrik ada B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Dampaknya jika dibuang sembarangan dapat menyebabkan polusi air, tanah bahkan udara. Dan jika dibuang ke sungai, laut, dan danau bisa menyebabkan ekosistem di air, seperti ikan dan tumbuhan-tumbuhan air akan musnah.

Begitu juga limbah rumah tangga seperti sampah, kotoran dari manusia, sisa makanan. Akibat dari dampak limbah rumah tangga ini dapat mempengaruhi pencemaran lingkungan unsur abiotik seperti penurunan kualitas air, yang mempengaruhi tingkat kesehatan bagi banyak orang. Tetapi jika benar-benar dimanfaatkan maka limbah dari rumah tangga, industri dan pabrik bisa bermanfaat. Jadi disini perlu kita membangun kesadaran masing-masing untuk memperhatikan hal tersebut.

3. Jangan menebang pohon sembarangan apa lagi berskala besar. Ini sangat penting menjadi perhatian kita bersama khususnya penanggung jawab yang diberikan wewenang oleh pemerintah, sebab alam yang merupakan lingkungan hidup kita yang berkelanjutan harus dilestarikan karena telah memberikan sebuah kehidupan.

Jadi jika dilihat melalui Organisasi Jaringan Pemantau Hutan Independen, Forest Watch Indonesia (FWI) menyatakan angka laju deforestasi atau penebangan hutan selama 2013 hingga 2017 mencapai 1,47 juta hektare per tahunnya. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan periode 2009 hingga 2013 yang hanya sebesar 1,1 juta hektare per tahun.(Tempo.co / hari Minggu, 19 Oktober 2019)

Jadi penebangan pohon secara liar atau illegal logging adalah tindakan yang dapat menyebabkan dampak luar biasa, seperti meningkatnya suhu atmosfer daratan bumi, laut atau dikenal dengan Global warming, serta dapat memunculkan fenomena alam. Akibat serat tanah kosong, yang fungsinya pohon akarnya untuk menyerap (menyimpan) air.

Sehingga ketika hujan lebat dapat menyebabkan banjir. Maka disini juga sangat penting peranan Pemerintah, khususnya para pejabat yang diberikan wewenang untuk turut menjaga kelestarian hutan dan alam, maka jika ada yang melakukan ilegal logging agar ditindak tegas. Lalu mengajak masyarakat turut membudidayakan menanam pohon dan menjaga alam.

4. Cegah atau tangkal kebakaran hutan. Kejadian ini juga benar-benar sangat berdampak terhadap ekosistem dan bisa berakibat musnahnya flora dan fauna yang tumbuh dan hidup di hutan. Sehingga dampak terhadap unsur biotik dan abiotik sangat fatal.

Kemudian akibat asap yang ditimbulkan dari kebakaran hutan menjadi polusi udara yang menyebabkan penyakit pada saluran pernafasan seperti Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA), paru-paru, asma dan lainnya. Bahkan asap itu juga bisa mengganggu jarak pandang pengendara. Maka untuk menghindari dampak-dampak tersebut sudah selayaknya hutan dilindungi sebab hutan memberi kehidupan bagi kita semua.

5. Ciptakan lingkungan hijau di sekitar kita. Dalam hal ini kita perlu melakukan dari lingkungan kita sendiri walaupun hal kecil seperti, menanam dan merawat pohon, sebab sekecil apapun tindakan kita sangatlah dapat membantu memperbaiki kelestarian alam.

Bisa dengan menyediakan sedikit areal atau kalau tidak ada bisa menggunakan wadah seperti pot dan lainnya untuk menanam pohon di lingkungan sekitar rumah, bertujuan dapat memberikan penghijauan selain itu bisa membuat lingkungan lebih segar.

ltu lah beberapa langkah atau upaya untuk melestarikan lingkungan hidup. Bukankah lingkungan hidup “milik” generasi mendatang, dimana mana manusia sebagai unsur biotik kiranya wajib merawat ekosistem di sekitar kita guna melestarikan lingkungan hidup.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img
- Advertisment -

DAERAH